PDIP Siapkan Langkah Hukum Terhadap Bawaslu Lampung

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay saat ditemui di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1). Foto: Netizenku.com

Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay saat ditemui di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Salah satu partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, PDI Perjuangan, akan mengambil langkah hukum terhadap Bawaslu Provinsi Lampung. Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang dibatalkan sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020 diusung PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan atas pembatalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (18/1).

\”Pertanyaannya, bagaimana kalau ternyata (putusan) itu dianulir. Kami akan mengambil tindakan hukum yang lain kepada yang bersangkutan (Bawaslu Lampung),\” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Mingrum Gumay di Gedung DPRD setempat, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”PDI Perjuangan menghormati mekanisme dan sistem tapi kalau ternyata ini ada muatan secara personal Bawaslu, itu kita minta diusut,\” lanjut dia.

Pada prinsipnya, kata Mingrum, PDI Perjuangan tidak mempersoalkan menang atau kalah di Mahkamah Agung tapi bicara keadilan dan proses demokrasi yang sudah dilakukan oleh rakyat.

\”Kita kan fair nih. Ada beberapa tempat yang kita memang harus terima (hasilnya) seperti Pilkada Kota Metro, kita terima. Lampung Tengah juga kita terima,\” ujarnya.

Mingrum mengingatkan Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu bukan lembaga yudisial atau peradilan. Dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu bersama KPU adalah panitia pelaksana sementara pemilik hajatan adalah partai politik dan calon independen.

\”Tindakan Bawaslu jika tidak hati-hati, berbahaya, artinya penyelesaian subyektifitas dan punya penafsiran secara harfiah terhadap mekanisme undang-undang. Karena yang diputuskan ini masalah politik,\” tegas Mingrum.

Dia meminta agar Bawaslu Lampung menghormati proses demokrasi yang telah disampaikan oleh rakyat pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

\”Tahapan-tahapan pilkada sudah dijalankan makanya ketika Bawaslu Provinsi Lampung mengambil alih suatu persoalan, kita mau tanya apa kerjanya Bawaslu Kota dan Panwaslu Kecamatan yang ada,\” ujarnya.

\”Kalau mereka itu (dianggap) tidak ada berarti Bawaslu Provinsi telah mencederai Bawaslu Kota Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan. Sudah mencederai juga putusan KPU Bandarlampung,\” kata Mingrum.

Dia mengatakan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung saat ini merupakan sosok yang pernah bermasalah sebelumnya yang diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung.

\”Artinya ke depan, kita tidak boleh menempatkan orang-orang yang tidak memiliki integritas dan kredibilitas. Ini bukan soal pasangan calon nomor urut 3 tapi partai politik pengusung calon perlu menyikapi ini,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB