Lampung Timur (Netizenku.com): Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) laporan hasil kegiatan Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), bersama APD serta 24 koordinator PKH kecamatan yang dipimpin Ketua, Rana Deya ZA, SE, MM.
Rana mengatakan, Dinas Sosial mengharapkan SDM PKH Lampung Timur lebih meningkatkan lagi kinerja di tahun 2021, dan prestasi di tahun 2020 agar dipertahankan.
Dikatakannya, pekerjaan rumah penyaluran tahap I tahun 2021 agar dapat diselesaikan secepatnya dengan menggunakan mekanisme-mekanisme yang berlaku dan sesuai juknis PKH 2021.
\”Seluruh SDM PKH wajib mempelajari dan berpedoman pada juknis PKH yang baru, dan mensosialisasikan kebijakan index bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),\” imbuhnya saat ditemui Netizenku.com di ruang kerjanya Selasa (12/1).
Sementara Koordinator PKH Wilayah Lampung II di Sukadana, Selamet Riyadi berharap dengan bergantinya pucuk pimpinan di kementerian sosial, diharapkan semua SDM dapat segera menyesuaikan diri terhadap gaya kerja dan kepemimpinan mensos baru.
\”Kebijakan PKH tahun 2021 masih dititik beratkan pada tujuan graduasi minimal 10% dari jumlah KPM yang ada di Lampung Timur.
Memastikan pendamping sudah menyampaikan index bantuan dan kebijakan kepada KPM PKH,\” ujarnya.
Ia kembali menekankan Bansos PKH untuk tidak ditabung pada rekening Bansos, jika berniat menabung minimal setiap tahap melakukan transaksi untuk mengecek bantuan dana atau dipindah rekeningkan ke rekening reguler.
Diutarakannya, meski pada 2021 banyak SDM PKH yang masuk sebagai CPNS, tetapi tidak ada rekrutmen SDM baru, jadi kabupaten silahkan disesuaikan penyesuaian masing-masing.
Terkait inovasi gerakan ayo kuliah dikarenakan saat ini sudah memasuki semester genap untuk siswa SMA kelas XII maka para SDM PKH mulai melakukan pendekatan untuk memotivasi lanjut kuliah PTN/S. P2 K2 mulai digiatkan kembali, namun tetap mematuhi prokes dan membatasi jumlah anggota yang hadir.
Asep Hermawan, salah satu Koordinator PKH Kabupaten Lampung Timur mengatakan, evaluasi kinerja 2020 bagi SDM yang belum menyelesaikan pekerjaan laporan agar segera menyelesaikan, dan dilaporkan ke kabupaten.
Dikatakannya, pendamping harus melakukan updating data NIK, alamat dan ID BDT pada aplikasi e-PKH sesuai dengan dokumen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KPM.
Verifikasi komitmen KPM untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
\”Kami selaku pendamping PKH, siap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta fokus dalam bekerja. Dalam melakukan eksekusi non eligible, KPM untuk lebih berhati-hati penuhi dokumen pendukung,\” katanya. (Rusli/len)