Putusan Sidang TSM Bawaslu Lampung Mengejutkan KPU

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Rabu (6/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku cukup terkejut dengan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).

\”Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,\” kata Dedy Triadi di Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (6/1).

KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Menurut Dedy Triadi, KPU berdasarkan regulasi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”KPU punya waktu 3 hari kerja. Tiga hari ini akan kita lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan apa tindak lanjut bagi KPU Kota,\” ujar dia.

Dedy Triadi menjelaskan pihaknya hanya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tidak menganalisa atau membahas pokok perkara dan dalil-dalil dari Pemohon dan Termohon.

\”Kemarin kita hadir memberi keterangan dalam persidangan sebagai pihak Terkait dan menjelaskan sesuai tugas dan pokok fungsi kita,\” kata dia.

KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang didasarkan pada berbagai pertimbangan usai berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

\”Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi.\”

\”Jadi yang dimohonkan Pemohon adalah pembatalan SK penetapan pada 23 September itu bukan SK rekapitulasi,\” tutup dia.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, KPU setempat menetapkan 3 pasangan calon Pilkada Bandarlampung; Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB