Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku cukup terkejut dengan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).
\”Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,\” kata Dedy Triadi di Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (6/1).
KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada pukul 15.30 WIB.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Menurut Dedy Triadi, KPU berdasarkan regulasi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
\”KPU punya waktu 3 hari kerja. Tiga hari ini akan kita lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan apa tindak lanjut bagi KPU Kota,\” ujar dia.
Dedy Triadi menjelaskan pihaknya hanya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tidak menganalisa atau membahas pokok perkara dan dalil-dalil dari Pemohon dan Termohon.
\”Kemarin kita hadir memberi keterangan dalam persidangan sebagai pihak Terkait dan menjelaskan sesuai tugas dan pokok fungsi kita,\” kata dia.
KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang didasarkan pada berbagai pertimbangan usai berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
\”Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi.\”
\”Jadi yang dimohonkan Pemohon adalah pembatalan SK penetapan pada 23 September itu bukan SK rekapitulasi,\” tutup dia.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, KPU setempat menetapkan 3 pasangan calon Pilkada Bandarlampung; Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (Josua)