Vaksin Disimpan di Cold Box 2-8°C Terhindar dari Sinar Matahari

Redaksi

Senin, 4 Januari 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung akan mendistribusikan vaksin Covid-19 dan perlengkapan logistik lainnya ke Puskesmas atau pos pelayanan vaksinasi yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan mobil box atau mobil Puskesmas keliling.

Vaksin ditempatkan pada cold box/vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.

\”Untuk penyimpanan vaksin dilakukan di cold room dengan suhu 2-8°C lalu dikirim menggunakan cold box,\” kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tapi untuk pembagian di Bandarlampung belum dikasih tahu,\” lanjut dia.

Untuk penyimpanan vaksin pada suhu 2-8°C ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Apabila memungkinkan, vaksin Covid-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin.

Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai Pre-Kualifikasi WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/rumah tangga, dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.

Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.

Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Vaksin disimpan di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.

Sementara peralatan pendukung dan logistik lainnya disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi.

Seluruh proses distribusi vaksin sampai ke tingkat pelayanan harus mempertahankan kualitas vaksin tetap tinggi agar mampu memberikan kekebalan yang optimal kepada sasaran.

Dalam SK Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi disebutkan distribusi vaksin wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19.

Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu.

Kemudian melakukan tindakan disinfeksi pada permukaan cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya dengan menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar.

Menggunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan pada saat melakukan penataan vaksin di vaccine refrigerator atau tempat penyimpanan vaksin lainnya.

Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik
vaksinasi lainnya.

Dan penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB