Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mewajibkan setiap pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Bandarlampung membawa surat keterangan non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan rapid test.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, selepas memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Jelang Perayaan Natal 25-26 Desember & Pengamanan Tahun Baru 1 Januari 2021, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (22/12) lalu.
Untuk itu pemerintah kota mendirikan empat posko penjagaan yang berlokasi di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjungkarang, Simpang Sukamaju Telukbetung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.
Berdasarkan penuturan salah satu personel Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Sertu Septianto, selama 2 hari sejak pos dibuka, kendaraan yang memasuki atau melintasi Kota Tapis Berseri didominasi plat B Jakarta dan BG Palembang.
\”Dari kemarin hingga hari ini sudah puluhan kendaraan yang kita cek. Kendaraan luar yang masuk ke Bandarlampung paling banyak plat B Jakarta dan BG Palembang,\” kata Sertu Septianto di lokasi, Kamis (24/12).
Dia mengatakan setiap kendaraan yang membawa penumpang dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test disuruh balik kanan.
\”Kita tidak ada toleransi, langsung kita suruh balik kanan kalau tidak ada surat rapid test,\” tegas dia.
Salah satu penumpang kendaraan plat B asal Bogor menuju Medan, Yuli Sinurat, mengaku tidak mengalami kendala selama dalam perjalanan.
\”Kebetulan kami sudah prepare (persiapan) jadi tidak masalah, karena sudah tahu kalau melakukan perjalanan jauh harus rapid test.
Yuli Sinurat mendukung program pemerintah kota yang mewajibkan pemudik untuk rapid test jika ingin melakukan perjalanan jauh.
\”Bagus supaya menghentikan penyebaran Covid-19, kami tidak keberatan,\” tutup Yuli.
Selain melakukan pemeriksaan hasil rapid test, Satgas Covid-19 juga melakukan razia masker. Setiap pengguna jalan yang tidak memakai masker dihukum push up dan kemudian diberikan masker kain secara cuma-cuma.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN, bagi pendatang yang memasuki wilayah kota setempat mulai 23 Desember 2020-3 Januari 2021, wajib memiliki surat hasil rapid test yang masih berlaku. (Josua)