Eva-Deddy Bantah Manfaatkan Rapid Test Saksi Untuk Pemenangan

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melalui Tim Kuasa Hukum membantah memanfaatkan rapid rest yang dibiayai Pemerintah Kota Bandarlampung untuk saksi calon demi pemenangan klien mereka.

Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum Eva-Deddy, Arif Hidayatullah mengatakan pelaksanaan rapid test sesuai dengan instruksi KPU Kota Bandarlampung Nomor: 334/TU.011-SD/1871/KPU-KOT/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Pelaksanaan Kegiatan Rapid Test untuk Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 dan Permintaan APD (Alat pelindung Diri) untuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Pelaksanaan rapid test juga dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Nomor: 170/LA-14/KU.00.01/IV/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Rapid Test.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada intinya surat tersebut, meminta rapid test bagi jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat agar dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,\” kata Arif Hidayatullah.

Pun demikian halnya dengan rapid test bagi jajaran Bawaslu dan Sekretariat di setiap tingkatan dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan.

\”Untuk rapid test saksi pasangan calon wali kota/wakil wali kota yang telah ditunjuk oleh pasangan calon dilaksanakan di seluruh Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan gratis. Logistik rapid disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung,\” ujar Arif.

Sehingga tidak benar, jika Terlapor memanfaatkan anggaran rapid test untuk seluruh saksi Terlapor.

\”Karena pada kenyataannya rapid test tersebut ditujukan untuk seluruh penyelenggara Pilkada Kota Bandarlampung dan seluruh saksi pasangan calon,\” kata dia.

Selain itu, lanjut Arif, pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak ada hubungannya dengan pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Pembentukan Pokdarwis untuk memaksimalkan potensi wisata sebagai salah satu program fokus Presiden Jokowi di tengah wabah Covid-19,\” ujarnya.

Hal itu didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, Inpres Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

\”Berdasarkan dalil tersebut, pembentukan Pokdarwis adalah program pemerintah pusat dan tidak ada sama sekali kepentingan untuk pemenangan Terlapor,\” pungkas Arif.

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Anggota Ade Asyari, Hermansyah, Karno Satarya. Sedangkan pihak Pelapor, Yopi Hendro, diwakili kuasa hukumnya yaitu Herwanto dan Dina. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB