KPU Bandarlampung: Suket Bukan Identitas Dalam Pemilihan

Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) dalam acara Rakor Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Pilwakot Bandarlampung 2020 di Golden Tulip, Jumat (27/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada pada 23 November lalu.

PKPU tersebut mengatur tentang penggunaan Surat Keterangan (suket) pengganti KTP Elektronik di Pilkada Serentak 2020.

Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

\”Suket dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi penduduk yang sudah perekaman bukan digunakan sebagai identitas dalam pemilihan,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, Jumat (27/11).

Baca Juga  KPU Bandarlampung Serahkan APK & Bahan Kampanye

Pada pemilihan 9 Desember nanti, KPU Bandarlampung akan memprioritaskan pemilih dengan KTP-el yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.

\”Yang tidak kita layani adalah pemilik Suket yang tidak terdaftar dalam DPT. Kita prioritaskan pemilih dengan e-KTP dan tidak terdaftar di DPT tapi memiliki e-KTP,\” ujar dia.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Terapkan Prinsip Kehati-hatian Sikapi Putusan Bawaslu

Dedy Triadi berharap Dukcapil tidak menerbitkan suket menjelang hari pemungutan suara selain KTP-el.

Sementara Disdukcapil Bandarlampung saat ini tidak lagi menerbitkan suket sejak pemerintah kota menyediakan blanko KTP-el secara mandiri.

Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 6 menyebutkan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:

a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);

b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau

Baca Juga  KNPI Bandarlampung: pemuda berperan aktif kawal pilkada

c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

Sementara Pasal 5 ayat 1 huruf k mengatakan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun
memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB