Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung Iwan Satriawan SH MH mengatakan Bawaslu merupakan lembaga super power, karena selain mengawasi juga dapat mengeksekusi.
\”Contohnya ketika ada sengketa, Bawaslu dapat memberika rekomendasi,\” kata Iwan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Perselisihan Hasil Pemilihan dengan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, di Hotel Kurnia Perdana, Senin (23/11).
\”Pilkada di tengah pandemi seperti ini merupakan tantangan besar bagi pengawas, kita bersama mengharapkan jumlah pelanggaran pada pilkada menurun, partisipasi pemilih yang meningkat, tidak adanya gugatan hasil pilkada dan terpilihnya kepala daerah yang berintegritas,\” ujar dia.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah yang membuka acara mengatakan penanganan pelanggaran harus diperhatikan karena akan menjadi bukti gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Administrasi pada saat pemilihan harus dilaksanakan dengan baik, proses dari pencegahan, pengawasan serta penanganan pelanggaran harus diperhatikan karena akan menjadi bukti dan pertimbangan ketika ada permohonan di MK,\” kata Candrawansah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Hut MH.
Tamri meminta kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar hasil pengawasan di Pilwakot Bandarlampung dituangkan dalam Form A.
\”Hari H Pilwakot Bandarlampung semakin dekat, pastikan semua hasil pengawasan tertuang dalam Form A, kita sebagai pengawas harus siap ketika diminta memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan tersebut,\” ujar dia.
Acara ini dimoderatori oleh Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Yusni Ilham dan turut didihadiri Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Gistiawan, dan Bintarawan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu setempat dengan peserta Koordinator Divisi PHL dan HPPS bersama staf HPPS Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung. (Josua)