Lampung Timur (Netizenku.com):
Team Tekab 308 Polsek Pekalongan langsung bergerak cepat menangkap
pelaku pembuang bayi di Gudang Masjid Babussalam pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira jam 18.00 Wib kemarin.
Kapolsek Pekalongan AKP Rahadi mewakili Kapolres Lamtim mengungkapkan, penangkapan terhadap inisial PNH (21) yang merupakan warga Gantiwarno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur tersebut diduga adalah pelaku pembuang bayi Gudang masjid Babbusalam pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira jam 18.00 Wib kemarin.
Kapolres menambahkan, laporan adanya pembuangan bayi laki-laki tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dimana pada saat ada anak-anak yang hendak mengaji di TPA Masjid Babbusalam melihat benda seperti kaki didalam kantong plastik yang dirubungi oleh semut di dalam gudang masjid yang kebetulan pada saat itu tidak dikunci.
\”Setelah didekati dan dilihat plastik tersebut ternyata berisikan bayi berjenis laki-laki yang sudah tidak bergerak dan ada darahnya. Kemudian saksi (Suratno) melaporkan ke Polsek Pekalongan,\” ungkapnya.
Masih dikatakan, mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim bersama anggota yang piket langsung melakukan olah TKP dan benar didalam gudang masjid Babbusalam Pekalongan terdapat mayat bayi laki-laki yang diperkirakan baru dilahirkan.
Selanjutnya petugas langsung menghubungi pihak Puskesmas untuk membawa mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Sukadana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat rekaman cctv di masjid tersebut.
Dari rekaman CCTV didapat identias dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Kemudian kita dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Gantwarno Bripka Tirta, bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah salah satu warga di desa binaannya.
Kemudian anggota Polsek Pekalongan didampingi team Tekab 308 Polres Lamtim menuju rumah terduga pelaku dan didapat ciri-ciri pemilik kendaraan yang terekam cctv berikut kendaraanya ada kemiripan sama yang ada di CCTV.
\”Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku yang berinisial PNH yang merupakan warga Gantiwarno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur tersebut akhirnya mengakui perbuatanya. Kemudian anggota Polsek pekalongan membawa pelaku ke polsek berikut barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,\” ungkapnya.