Panwascam Kedamaian Tertibkan 30 APK di Pohon dan Rumah Ibadah

Redaksi

Sabtu, 14 November 2020 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Panwascam Kedamaian.

Foto: Dokumentasi Panwascam Kedamaian.

Bandarlampung (Netizenku.com): Panwascam Kedamaian kembali melakukan registrasi temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung (Pilwakot) Tahun 2020.

Setelah sebelumnya melakukan registrasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan dan dugaan pelanggaran pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran(DPSHP), kali ini Panwascam Kedamaian kembali melakukan registrasi dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye.

Dalam Tahapan Kampanye ini, Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan Pasangan Calon dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panwascam Kedamaian, Devi Arnita MSi sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada total 30 pelanggaran APK di Kecamatan Kedamaian.

\”Dari hasil invetarisir di lapangan, ditemukan pelanggaran APK Paslon 01 berjumlah 11 APK, Paslon 02 berjumlah 5 APK, dan Paslon 03 berjumlah 14 APK, yang jumlah totalnya 30 APK,\” kata Devi, Sabtu (14/11).

Devi menambahkan, temuan ini hasil invetarisir yang dilakukan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Amril Afif bersama jajaran Pengawas Kelurahan dan Staf Panwascam Kedamaian.

\”Temuan di lapangan ditemukan APK yang dipasang di pohon dan rumah ibadah, dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Form A oleh Kordiv PHL, Amril Afif, sudah ditindaklanjuti dan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran,\” ujar dia.

Selanjutnya, Panwascam Kedamaian berkoodinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban. Total ada 5 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Panwascam Kedamaian. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB