Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Kamis (12/11) mengadakan rapat dengar pendapat terkait penggunaan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) di Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI terkait usulan perubahan Peraturan KPU RI:
A. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
B. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
C. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon.
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI dan Bawaslu RI, menyetujui dengan catatan:
a. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual
b. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI
1) Memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
2) Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3) Mengoptimalkan kesiapan infarsturuktur Informasi dan Teknologi serta jaringan internet disetiap daerah pemilihan, sehingga pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa
4) Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
c. Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang,
Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan diikuti Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syarmadani, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Josua)