Data Sirekap Hanya Pembanding Bukan Hasil Resmi Penghitungan Suara

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Kamis (12/11) mengadakan rapat dengar pendapat terkait penggunaan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) di Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI terkait usulan perubahan Peraturan KPU RI:

A. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

B. Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan

C. Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon.

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI dan Bawaslu RI, menyetujui dengan catatan:

a. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual

b. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI

1) Memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.

2) Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

3) Mengoptimalkan kesiapan infarsturuktur Informasi dan Teknologi serta jaringan internet disetiap daerah pemilihan, sehingga pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa

4) Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

c. Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang,

Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan diikuti Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syarmadani, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB