Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung mendorong warga kota setempat yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan terdaftar sebagai mata pilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) untuk aktif berpartisipasi melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
\”Kami melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah menyebarkan informasi itu kepada masyarakat,\” kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, Minggu (8/11).
Berdasarkan hasil pemutakhiran data di Juli-Agustus sedikitnya 15.520 pemilih di Pilkada Bandarlampung belum memiliki e-KTP. Dan pada Oktober lalu KPU Bandarlampung menetapkan jumlah DPT sebanyak 647.278 pemilih.
\”Tapi kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil, ada sekitar minimal 150 orang yang melakukan perekaman e-KTP perhari artinya jumlah itu sudah mulai berkurang,\” ujar Ika.
Warga yang akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang wajib memiliki e-KTP dan membawa formulir C-Pemberitahuan Memilih.
Perekaman e-KTP dilakukan oleh warga yang memang sudah didata saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu dan tidak memiliki e-KTP.
\”Karena ada keterangannya pada Form A-KWK sudah atau belum memiliki e-KTP, kemudian terdaftar di DPT seperti pemilih usia 17 tahun dimana kelahiran tahun 2003 itu, pada Desember nanti sudah berusia 17 tahun,\” jelas Ika.
KPU memperoleh jumlah warga yang beum memiliki e-KTP berdasarkan hasil rekapitulasi PPS. \”Kami menugaskan PPS untuk mendata warga yang belum memiliki e-KTP. Tapi kita serahkan ke Disdukcapil, nanti mereka yang melihat, siapa tahu di KPU belum melakukan perekaman karena menggunakan DP4 yang lama, nanti diupdate oleh Disdukcapil,\” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi KPU Bandarlampung dengan Disdukcapil setempat, perekaman e-KTP direncanakan berlangsung hingga hari pencoblosan 9 Desember nanti.
\”Tidak libur, kalau seandainya ada masyarakat yang memang masih ingin merekam e-KTP, dilayani hari itu, termasuk surat keterangan pengganti e-KTP (suket) juga, supaya partisipasi warga pada pilkada tidak terhambat karena administrasi kependudukan yang belum terpenuhi,\” ujarnya.
Ika mengingatkan kembali akan kesadaran masyarakat, bahwa administrasi kependudukan tidak hanya saat pilkada tapi juga untuk hal-hal lainnya.
\”Kami berharap 15.000 lebih warga ini, hingga 9 Desember mendatang sudah memiliki e-KTP, kami optimis,\” tegas Ika.
Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, mengatakan jajarannya menghimpun data jumlah pemilih DPT dengan status belum perekaman e-KTP sebanyak 146.168 pemilih dari jumlah DPT di delapan kabupaten/kota pada pilkada 2020 sebanyak 3.909.446.
Jumlah DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP di 8 kabupaten/kota yakni Bandarlampung (15.520), Metro (1.637), Lampung Tengah (63.973), Lampung Timur (33.210), Lampung Selatan (13.103), Pesawaran (7.176), Way Kanan (7.705), dan Pesisir Barat (3.844) pemilih.
Agus Riyanto meminta KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 untuk berkoordinasi intensif dan menyampaikan data pemilih yang masuk dalam DPT namun belum perekaman KTP elektronik kepada Disdukcapil setempat di masing-masing daerah. (Josua)