DPRD Lamteng Sahkan Perubahan Program Pembentukan Perda dan Pengesahan Lima Raperda

Redaksi

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Lampung Tengah menggelar sidang paripurna istimewa, dengan agenda pengesahan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, dan pengesahan lima rancangan peraturan daerah (Raperda).

Paripurna yang digelar di kantor Dewan setempat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Junaidi Sunardi, dan dihadiri 35 anggota yang ada.

Hadir juga Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto beserta jajaran forkopimda setempat.

Baca Juga  Bupati Lamteng, Bantu Korban Bencana Puting Beliung

Dalam sambutannya, Ahmad Junaidi menjelaskan, lima raperda yang disahkan yakni reperda usulan eksekutif, pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda pelayanan informasi publik, raperda tentang irigasi.

Selanjutnya, raperda tentang perlindungan hak pekerja/buruh atas upah, dan raperda tentang perikanan dan nelayan. \”Dari lima perda yang sudah kita sahkan tersebut satu perda Esekutif dan empat Legislatif,\” jelas politisi partai Golkar ini.

Baca Juga  Kepada MB Agus Istiqlal Ungkap Turut Berduka Cita

Junaidi menambahkan, Perda yang sudah disahkan ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya. \”Kita berharap perda ini bisa membantu masyarakat dan melindungi karena sudah ada payung hukumnya,\” ujarnya.

\"\"

Sementara,  Plt Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto mengapresiasi seluruh anggota dewan atas telah disahkannya lima raperda. Ia mengatakan, raperda informasi pelayanan publik diharapkan bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sahkan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Selanjutnya, kata Loekman,  terkait raperda perlindungan usaha, nelayan dan perikanan mampu membawa masyarakat yang hidup sebagai nelayan maupun perikanan dapat perhatian dan perlindungan hukum sehingga taraf hidupnya bisa meningkat.

\”Untuk perda hak buruh ini sangat  berguna untuk melindungi hak hak bagi tenaga kerja kita yang ada di Lampung Tengah agar mendaptkan kehidupan yang layak,\” tutupnya (ADV)

Berita Terkait

Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024
Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar FLS2N Tingkat SD dan SMP
Cuti Bersama, Libur Nasional, Libur Pemilu, Disdukcapil Lambar Tetap Melakukan Pelayanan
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB