Dua Oknum ASN Terancam Pidana Pemilihan dan Sanksi KASN

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan ketidaknetralan dua aparatur sipil negara (ASN), Kepala Bappeda Pemkot Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melalui kajian.

\”Dugaan nanti, setelah kita kaji akan kita rekomendasikan melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.\”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memproses dugaan pelanggaran netralitas setelah diregistrasi, baik itu dugaan pidana pemilihan, maupun netralitas ASN-nya.

\”Informasinya Panwaslu Kecamatan Kemiling sudah meregistrasi tetapi yang paling pasti akan kami lakukan pemantauan terhadap proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kemiling,\” ujar dia.

Melalui laporan kedua lembaga tersebut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan memanggil masyarakat yang mengetahui adanya dugaan oknum ASN yang mengeshare di media sosial atau sebuah grup WhatsApp pasangan calon.

\”Mengeshare itu sebuah perbuatan atau perlakuan yang tidak boleh dilakukan ASN. Kalau nanti setelah kita bahas ada dugaan ke ranah pidana pemilihan akan kami rapatkan dalam Gakkumdu,\” katanya.

Bawaslu melakukan kajian secara mendalam selama dua hari ke depan, dan dalam 1 x 24 jam Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

\”Meminta pendapat pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar nanti kita mendapatkan petunjuk sehingga kita bisa memanggil pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk diminta keterangan untuk mendalami kasus tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB