Dua Oknum ASN Terancam Pidana Pemilihan dan Sanksi KASN

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan ketidaknetralan dua aparatur sipil negara (ASN), Kepala Bappeda Pemkot Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melalui kajian.

\”Dugaan nanti, setelah kita kaji akan kita rekomendasikan melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.\”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memproses dugaan pelanggaran netralitas setelah diregistrasi, baik itu dugaan pidana pemilihan, maupun netralitas ASN-nya.

\”Informasinya Panwaslu Kecamatan Kemiling sudah meregistrasi tetapi yang paling pasti akan kami lakukan pemantauan terhadap proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kemiling,\” ujar dia.

Melalui laporan kedua lembaga tersebut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan memanggil masyarakat yang mengetahui adanya dugaan oknum ASN yang mengeshare di media sosial atau sebuah grup WhatsApp pasangan calon.

\”Mengeshare itu sebuah perbuatan atau perlakuan yang tidak boleh dilakukan ASN. Kalau nanti setelah kita bahas ada dugaan ke ranah pidana pemilihan akan kami rapatkan dalam Gakkumdu,\” katanya.

Bawaslu melakukan kajian secara mendalam selama dua hari ke depan, dan dalam 1 x 24 jam Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

\”Meminta pendapat pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar nanti kita mendapatkan petunjuk sehingga kita bisa memanggil pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk diminta keterangan untuk mendalami kasus tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB