Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengusutan atas dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota setempat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Khaidarmansyah, diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG). Foto tangkapan layar percakapan WAG tersebut ramai beredar di media sosial.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah berjanji akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.
\”Terkait informasi ada ASN yang membagikan di sebuah grup WA gambar foto paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengampanyekan calon, ada unsur pidana,\” kata Candrawansah, Minggu (18/10).
Dia juga mengingatkan ASN dilarang juga me-like, dan membagikan visi misi serta program calon.
\”Kami mewanti-wanti, ASN harus netral dalam berprilaku, karena di dalam UU 10 /2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,\” ujar dia.
Mengacu pada Pasal 71 tersebut, lanjut Candrawansah, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan, karena dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pihaknya memiliki Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada untuk menindak ketidaknetralan ASN khususnya di media sosial.
\”Ada yang namanya informasi awal. Jadi misalnya dari pemberitaan media online, kemudian screenshot percakapan WA, itu bisa kami jadikan sebagai informasi awal untuk kami telusuri selama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran,\” kata Yahnu.
Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait sebelum melakukan registrasi temuan.
\”Nanti kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kita registrasi dan jalankan proses 3+2 hari jika memang masih dibutuhkan keterangan tambahan. Tapi kalau dalam 3 hari bisa selesai yang plus 2 harinya tidak usah kita gunakan,\” ujar dia.
\”Kalau memang terbukti melanggar maka akan kita rekomendasikan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Lampung. Yang jelas kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui untuk kita mintai keterangannya,\” lanjut Yahnu. (Josua)