Bawaslu Usut Dugaan Ketidaknetralan Kepala Bappeda Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengusutan atas dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota setempat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Khaidarmansyah, diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG). Foto tangkapan layar percakapan WAG tersebut ramai beredar di media sosial.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah berjanji akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

\”Terkait informasi ada ASN yang membagikan di sebuah grup WA gambar foto paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengampanyekan calon, ada unsur pidana,\” kata Candrawansah, Minggu (18/10).

Baca Juga  Alat Sosialisasi Paslon Pilwakot Bandarlampung Diturunkan Paksa

Dia juga mengingatkan ASN dilarang juga me-like, dan membagikan visi misi serta program calon.

\”Kami mewanti-wanti, ASN harus netral dalam berprilaku, karena di dalam UU 10 /2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,\” ujar dia.

Mengacu pada Pasal 71 tersebut, lanjut Candrawansah, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan, karena dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Baca Juga  Janji Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Arif Suhaimi Daftar DPD RI

Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pihaknya memiliki Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada untuk menindak ketidaknetralan ASN khususnya di media sosial.

\”Ada yang namanya informasi awal. Jadi misalnya dari pemberitaan media online, kemudian screenshot percakapan WA, itu bisa kami jadikan sebagai informasi awal untuk kami telusuri selama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran,\” kata Yahnu.

Baca Juga  Elektabilitas Capai 11,6 Persen, Demokrat: Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat Kuncinya

Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait sebelum melakukan registrasi temuan.

\”Nanti kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kita registrasi dan jalankan proses 3+2 hari jika memang masih dibutuhkan keterangan tambahan. Tapi kalau dalam 3 hari bisa selesai yang plus 2 harinya tidak usah kita gunakan,\” ujar dia.

\”Kalau memang terbukti melanggar maka akan kita rekomendasikan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Lampung. Yang jelas kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui untuk kita mintai keterangannya,\” lanjut Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB