Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap dr Zam Zanariah yang tertuang dalam Surat Nomor: R-2680/KASN/9/2020.
Surat KASN tersebut tertanggal 18 September 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pemberian sanksi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Lampung Nomor: 013/K.LA-PM.05.01/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang kemudian dilengkapi pada 28 Agustus 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Zam Zanariah dengan jabatan Fungsional Dokter di RSUD Abdul Moeloek.
Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/TM/PW/Kot/08.01/11/2020 tanggal 29 Februari 2020 Zam Zanariah terbukti mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat yang dibuktikan dengan menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.
Tak hanya mendaftarkan diri, Zam Zanariah juga mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung dengan cara datang ke KPU Bandarlampung dengan prosesi diiringi oleh rombongan sepeda onthel, tari-tarian Lampung, dan rombongan pendukung yang menggunakan seragam yang bertuliskan \”Ike Edwin, Zam Zanariah\”.
Sehubungan dengan hal tersebut, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah dalam waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi.
KASN juga meminta Gubernur Lampung untuk menindak tegas, melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktifitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas pada Pilkada 2020.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan surat KASN ditujukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
\”Bawaslu hanya menerima surat tembusan karena ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Zam Zanariah adalah PNS Provinsi dengan jabatan fungsional sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek,\” kata Yahnu, Minggu (18/10).
Dia mengatakan Bawaslu sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN bersama pemerintah kota dan berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya.
\”Kami sosialisasikan ke setiap kecamatan bersama para camat, kemudian memasang banner, dan juga brosur-brosur netralitas ASN. Kepada pemerintah daerah dan jajarannya di bawah, kita sudah menyurati sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran ASN,\” ujar dia.
Bahkan Bawaslu dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN kepada 20 camat dan 126 lurah se-Bandarlampung.
\”Untuk memberikan pemahaman kepada ASN menjaga netralitas mereka dalam bekerja,\” katanya.
Selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada, telah merekomendasikan sedikitnya 26 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 di antaranya masih dalam proses. (Josua)