Daftar Pilwakot Bandarlampung, Zam Zanariah Disanksi KASN

Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin - Zam Zanariah. Foto: Netizenku.com

Mantan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin - Zam Zanariah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap dr Zam Zanariah yang tertuang dalam Surat Nomor: R-2680/KASN/9/2020.

Surat KASN tersebut tertanggal 18 September 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pemberian sanksi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Lampung Nomor: 013/K.LA-PM.05.01/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 yang kemudian dilengkapi pada 28 Agustus 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Zam Zanariah dengan jabatan Fungsional Dokter di RSUD Abdul Moeloek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/TM/PW/Kot/08.01/11/2020 tanggal 29 Februari 2020 Zam Zanariah terbukti mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui jalur perseorangan kepada KPU setempat yang dibuktikan dengan menyerahkan dokumen dukungan bakal calon perseorangan pada 23 Februari 2020.

Tak hanya mendaftarkan diri, Zam Zanariah juga mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung dengan cara datang ke KPU Bandarlampung dengan prosesi diiringi oleh rombongan sepeda onthel, tari-tarian Lampung, dan rombongan pendukung yang menggunakan seragam yang bertuliskan \”Ike Edwin, Zam Zanariah\”.

Sehubungan dengan hal tersebut, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah dalam waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi.

KASN juga meminta Gubernur Lampung untuk menindak tegas, melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktifitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas pada Pilkada 2020.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan surat KASN ditujukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

\”Bawaslu hanya menerima surat tembusan karena ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Zam Zanariah adalah PNS Provinsi dengan jabatan fungsional sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek,\” kata Yahnu, Minggu (18/10).

Dia mengatakan Bawaslu sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN bersama pemerintah kota dan berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya.

\”Kami sosialisasikan ke setiap kecamatan bersama para camat, kemudian memasang banner, dan juga brosur-brosur netralitas ASN. Kepada pemerintah daerah dan jajarannya di bawah, kita sudah menyurati sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran ASN,\” ujar dia.

Bahkan Bawaslu dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN kepada 20 camat dan 126 lurah se-Bandarlampung.

\”Untuk memberikan pemahaman kepada ASN menjaga netralitas mereka dalam bekerja,\” katanya.

Selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada, telah merekomendasikan sedikitnya 26 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 di antaranya masih dalam proses. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB