Lagi, Kampanye Rycko-Jos Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, Minggu (11/10).

\”Hari ini informasinya, pihak Panwaslu Kecamatan Way Halim telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan protokol kesehatan, berkerumun tidak menjaga jarak, kepada paslon nomor urut satu,\” kata Candrawansah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot setempat.

Baca Juga  Pemimpin Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Surat teguran ini merupakan yang kali kedua bagi pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman. Sebelumnya pada Minggu (4/10), Bawaslu juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan tersebut.

\”Pada pelanggaran keempat kalinya, bisa jadi akan kami rekomendasikan kepada KPU Bandarlampung untuk mengurangi masa kampanye,\” ujar Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Baca Juga  Alasan PKS Dukung Rycko Menoza di Pilwakot Bandarlampung

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, sejak Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Eva Dwiana Wanti-Wanti Klaster Idulfitri

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB