Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai

Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat, Rabu (7/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat, Rabu (7/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melakukan hearing (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Dataran Bahuga Permai, Rabu (7/10) di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat.

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Wahrul Fauzi Silalahi didampingi Wakil Ketua Komisi II I Made Bagiasa dan Sekretaris Komisi II Sahlab Syukur serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa tidak ada ketegasan Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”PT Dataran Bahuga Permai telah melakukan reklamasi dan penebangan mangrove tanpa izin untuk dijadikan tempat wisata,\” kata Irfan, Rabu (7/10).

Perusahaan tersebut sampai saat ini hanya mendapatkan teguran tertulis dari Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung.

Setdaprov mengatakan penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin, tetapi yang terjadi di lapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

\”Dan Walhi Lampung sudah melakukan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung pada Juni 2020 namun juga belum mendapatkan tanggapan,\” ujar dia.

Adapun temuan-temuan Walhi Lampung dalam investigasi yang dilakukan bahwa PT Dataran Bahuga Permai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\”

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf (e), huruf (f), dan huruf (g).

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Kemudian Pasal 75 yang berbunyi:

\”Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\”

Dan Pasal 75A yang berbunyi :

“Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\”

Hal tersebut juga disampaikan dengan tegas  oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa aktivitas PT Dataran Bahuga Permai tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Dan sudah dilakukan sanksi administrasi teguran secara tertulis yang pada intinya menghentikan aktifitas di wilayah tersebut sampai dengan dipenuhinya izin,\” katanya.

Hasil kesimpulan dalam kegiatan rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan akan melakukan peninjauan lokasi secara langsung bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini.

DPRD Lampung juga melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap pihak yang telah melakukan advokasi dan upaya-upaya yang sudah dijalankan terkait dugaan tindak pidana oleh PT Dataran Bahuga Permai.

Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, Walhi Lampung menegaskan Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang serius kepada PT Dataran Bahuga Permai.

\”Walhi meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah berjalan sebelumnya,\” ujarnya.

Irfan juga meminta DPRD Lampung untuk mengawasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait, atas dugaan tindak pidana PT Dataran Bahuga Permai. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB