Walhi Minta DPRD Awasi Penegakan Hukum Atas Dataran Bahuga Permai

Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat, Rabu (7/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat, Rabu (7/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melakukan hearing (rapat dengar pendapat) bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung terkait penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana oleh PT Dataran Bahuga Permai, Rabu (7/10) di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat.

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Wahrul Fauzi Silalahi didampingi Wakil Ketua Komisi II I Made Bagiasa dan Sekretaris Komisi II Sahlab Syukur serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa tidak ada ketegasan Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”PT Dataran Bahuga Permai telah melakukan reklamasi dan penebangan mangrove tanpa izin untuk dijadikan tempat wisata,\” kata Irfan, Rabu (7/10).

Perusahaan tersebut sampai saat ini hanya mendapatkan teguran tertulis dari Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung.

Setdaprov mengatakan penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin, tetapi yang terjadi di lapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa.

\”Dan Walhi Lampung sudah melakukan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung pada Juni 2020 namun juga belum mendapatkan tanggapan,\” ujar dia.

Adapun temuan-temuan Walhi Lampung dalam investigasi yang dilakukan bahwa PT Dataran Bahuga Permai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\”

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf (e), huruf (f), dan huruf (g).

Kemudian Pasal 75 yang berbunyi:

\”Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\”

Dan Pasal 75A yang berbunyi :

“Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\”

Hal tersebut juga disampaikan dengan tegas  oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa aktivitas PT Dataran Bahuga Permai tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.

\”Dan sudah dilakukan sanksi administrasi teguran secara tertulis yang pada intinya menghentikan aktifitas di wilayah tersebut sampai dengan dipenuhinya izin,\” katanya.

Hasil kesimpulan dalam kegiatan rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan akan melakukan peninjauan lokasi secara langsung bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini.

DPRD Lampung juga melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap pihak yang telah melakukan advokasi dan upaya-upaya yang sudah dijalankan terkait dugaan tindak pidana oleh PT Dataran Bahuga Permai.

Demi kepentingan bersama dan untuk keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan demi terjaminnya hak-hak masyarakat pesisir atas akses sumber daya alam kelautan, Walhi Lampung menegaskan Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang serius kepada PT Dataran Bahuga Permai.

\”Walhi meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah berjalan sebelumnya,\” ujarnya.

Irfan juga meminta DPRD Lampung untuk mengawasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait, atas dugaan tindak pidana PT Dataran Bahuga Permai. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB