Pemkab Pringsewu Terapkan Perbup No 38 Tahun 2020 ,

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, mengapresiasi, menyambut baik agar segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tersebut, dan meminta kepada instansi terkait yang bertanggung jawab, dapat melaksanakan tugas dengan baik, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan,\” ujarnya.

Di tempat terpisah Perbup tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kaitan hal tersebut, digelar rapat yang dipimpin Sekdakab, Hasan Basri, SE, MM, di ruang rapat Sekda, diikuti sejumlah pejabat, diantaranya Kalak BPBD, Kasatpol PP, Kaban Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kadis Koperindag dan para Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Hasan Basri, dalam rapat mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

\”Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha,\” terangnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan Covid-19, atau melakukan praktik cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

\”Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup No.38 Tahun 2020 tersebut nantinya, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan Fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,\” jelasnya. (RZ/Len)

Berita Terkait

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:39 WIB

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Berita Terbaru