Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

Bandarlampung (Netizenku): Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, tidak dapat diproses oleh Pemprov Lampung.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, tersebut \’mandeg\’ lantaran pemprov menganggap isinya bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Persoalan ini, imbuh Sukarma, diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung. “Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemrov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandarlampung, Senin (26/3).

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, pembahasannya  sudah melaui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan Kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

“Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar prinsip dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Contohnya, ada pasal yang menyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis Al-Qur\’an adalah siswa yang beragama  Islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” jelas Sukarma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler. ”Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan  di kurikulum, tapi di eksul, ketika  pansus kunker ke Belitung, di sana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung, Achmad Riza mengatakan, penolakan tersebut dinilai tidak tepat, karena perda tersebut sangat berguna membentuk akhlaq dan karakter anak sejak dini.

“Perda ini sudah melalui mekanisme  panjang, bukan tiba-tiba jadi. Perda ini produk yang bagus buat Bandarlampung karena mengandung nilai menanamkan akhlak kepada pelajar sejak dini. Dan kita minta pemprov harus menjelaskan secara detail, pasal mana yang  bertentangan dengan asas Bhineka Tunggal Ika itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB