Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

\"\"

Bukan Penolakan

Menanggapi polemik yang berkembang Kepala Bagian dan Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung, Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang Baca Tulis Al- Qur\’an yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung. Hanya saja pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap perda yang diajukan tersebut.

“Kami bukan menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan, itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandarlampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan di dalam perda tersendiri, sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sulis, hal tersebut sudah disampaikan ke Pemkot Bandarlampung melalui surat dengan Nomor 188.342/0525/02/2018 tentang Nomor Registrasi Raperda Kota Bandar Lampung tertanggal 14 Maret 2018.

Sulis menerangkan, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan yang tidak diberikan kepada daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

“Urusan-urusan itu merupakan urusan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kaitannya dengan perda ini, kami melihat dan sudah konsultasi, karena itu masuk ke dalam urusan keagamaan secara spesifik, maka sesuai Pasal 10, tidak diberikan kepada daerah,” terang Sulis.

Dia menambahkan, kabupaten/kota itu bisa menerapkan raperda menjadi perda kalau sudah mendapatkan nomor register. Kemudian, sesuai ketentuan dalam Pasal 251 UU 23/2014, Pemprov Lampung tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan perda.
“Jadi arahan dari Dirjen, pemberian nomor register itu diperketat. Supaya perda yang dibuat itu sesuai kaidah,” tegas Sulis. (Habib/Agis)

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB