Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

\"\"

Bukan Penolakan

Menanggapi polemik yang berkembang Kepala Bagian dan Kebijakan Daerah Biro Hukum Setprov Lampung, Sulistiyawati menjelaskan, Pemprov Lampung bukan menolak Perda tentang Baca Tulis Al- Qur\’an yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung. Hanya saja pihaknya tidak memberikan nomor register terhadap perda yang diajukan tersebut.

“Kami bukan menolak, tetapi tidak memberikan nomor register. Dengan alasan, itu merupakan urusan absolut yang tidak diberikan kepada daerah. Kami sudah berikan arahan, apabila Pemkot Bandarlampung akan mengatur materi muatan yang berhubungan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, agar diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Pendidikan di dalam perda tersendiri, sesuai kewenangan pemerintahan,” jelas Sulis, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Sekprov Lampung.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sulis, hal tersebut sudah disampaikan ke Pemkot Bandarlampung melalui surat dengan Nomor 188.342/0525/02/2018 tentang Nomor Registrasi Raperda Kota Bandar Lampung tertanggal 14 Maret 2018.

Sulis menerangkan, dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa urusan yang tidak diberikan kepada daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

“Urusan-urusan itu merupakan urusan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kaitannya dengan perda ini, kami melihat dan sudah konsultasi, karena itu masuk ke dalam urusan keagamaan secara spesifik, maka sesuai Pasal 10, tidak diberikan kepada daerah,” terang Sulis.

Dia menambahkan, kabupaten/kota itu bisa menerapkan raperda menjadi perda kalau sudah mendapatkan nomor register. Kemudian, sesuai ketentuan dalam Pasal 251 UU 23/2014, Pemprov Lampung tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan perda.
“Jadi arahan dari Dirjen, pemberian nomor register itu diperketat. Supaya perda yang dibuat itu sesuai kaidah,” tegas Sulis. (Habib/Agis)

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB