Bandarlampung (Netizenku): Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, tidak dapat diproses oleh Pemprov Lampung.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, tersebut \’mandeg\’ lantaran pemprov menganggap isinya bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.
Persoalan ini, imbuh Sukarma, diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung. “Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemrov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandarlampung, Senin (26/3).
Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.
Apalagi, lanjutnya, pembahasannya sudah melaui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan Kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.
“Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar prinsip dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Contohnya, ada pasal yang menyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis Al-Qur\’an adalah siswa yang beragama Islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” jelas Sukarma.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler. ”Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan di kurikulum, tapi di eksul, ketika pansus kunker ke Belitung, di sana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung, Achmad Riza mengatakan, penolakan tersebut dinilai tidak tepat, karena perda tersebut sangat berguna membentuk akhlaq dan karakter anak sejak dini.
“Perda ini sudah melalui mekanisme panjang, bukan tiba-tiba jadi. Perda ini produk yang bagus buat Bandarlampung karena mengandung nilai menanamkan akhlak kepada pelajar sejak dini. Dan kita minta pemprov harus menjelaskan secara detail, pasal mana yang bertentangan dengan asas Bhineka Tunggal Ika itu,” tandasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya