Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

Bandarlampung (Netizenku): Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, tidak dapat diproses oleh Pemprov Lampung.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, tersebut \’mandeg\’ lantaran pemprov menganggap isinya bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Persoalan ini, imbuh Sukarma, diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung. “Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemrov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandarlampung, Senin (26/3).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, pembahasannya  sudah melaui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan Kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar prinsip dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Contohnya, ada pasal yang menyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis Al-Qur\’an adalah siswa yang beragama  Islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” jelas Sukarma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler. ”Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan  di kurikulum, tapi di eksul, ketika  pansus kunker ke Belitung, di sana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung, Achmad Riza mengatakan, penolakan tersebut dinilai tidak tepat, karena perda tersebut sangat berguna membentuk akhlaq dan karakter anak sejak dini.

“Perda ini sudah melalui mekanisme  panjang, bukan tiba-tiba jadi. Perda ini produk yang bagus buat Bandarlampung karena mengandung nilai menanamkan akhlak kepada pelajar sejak dini. Dan kita minta pemprov harus menjelaskan secara detail, pasal mana yang  bertentangan dengan asas Bhineka Tunggal Ika itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:58 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:43 WIB

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terbaru

Lampung Selatan

TPID Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:24 WIB

Pringsewu

Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB