Ketika Perda Baca Tulis Al-Qur\’an untuk Siswa Dianggap tak Cerminkan Kebhinnekaan

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Ist)

(Foto ilustrasi: Ist)

Bandarlampung (Netizenku): Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang Baca Tulis Al-Qur\’an, tidak dapat diproses oleh Pemprov Lampung.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, tersebut \’mandeg\’ lantaran pemprov menganggap isinya bertentangan dengan kebhinekaan (kemajemukan), dan kini pemprov enggan memberikan nomor register atas perda tersebut.

Persoalan ini, imbuh Sukarma, diketahui Pemkot Bandarlampung melalui surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung. “Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum Pemrov Lampung, alasan penolakan karena perda ini melanggar kebhinekaan. Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat balasan resmi ke pemprov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama fraksi dan pimpinan DPRD Bandarlampung, Senin (26/3).

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemprov lebih kepada ketidakcermatan Biro Hukum Pemprov Lampung dalam mengkaji isi perda. \”Kalau dilihat secara mendetail, perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebhinekaan,\” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, pembahasannya  sudah melaui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan Kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

“Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar prinsip dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Contohnya, ada pasal yang menyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis Al-Qur\’an adalah siswa yang beragama  Islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” jelas Sukarma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam Perda Baca Tulis Al-Qur\’an, karena penerapannya bukan dalam kurikulum tapi pada kegiatan ekstrakulikuler. ”Tidak ada yang salah, ini penerapannya bukan  di kurikulum, tapi di eksul, ketika  pansus kunker ke Belitung, di sana bisa berjalan dan tidak masalah kok,” tegas Wiyadi.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung, Achmad Riza mengatakan, penolakan tersebut dinilai tidak tepat, karena perda tersebut sangat berguna membentuk akhlaq dan karakter anak sejak dini.

“Perda ini sudah melalui mekanisme  panjang, bukan tiba-tiba jadi. Perda ini produk yang bagus buat Bandarlampung karena mengandung nilai menanamkan akhlak kepada pelajar sejak dini. Dan kita minta pemprov harus menjelaskan secara detail, pasal mana yang  bertentangan dengan asas Bhineka Tunggal Ika itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB