Bandarlampung (Netizenku.com): Dosen FISIP Universitas Lampung Robi Cahyadi Kurniawan menegaskan aparatur pemerintahan setingkat RT/RW dan kepala lingkungan (kaling) yang memiliki rangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu tingkat adhoc harus memilih salah satu posisi.
\”Bawaslu Kota atau Panwaslu Kecamatan itu harus memberikan teguran dan memberikan ketegasan, harus pilih, mau jadi Panwaslu atau RT/RW. Pilih salah satu, harus lepas salah satu, itu tidak sesuai aturan. Kalau saya tegas itu harus pilih salah satu atau diganti yang lain,\” kata Robi, Senin (28/9).
Hal itu disampaikan usai mengikuti kegiatan Bawaslu Kota Bandarlampung tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Adhoc di Hotel Golden Tulip Spring Hill.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dalam bentuk workshop dan diikuti Panwaslu Kelurahan se-Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2020 yang dikeluarkan Bawaslu RI, pekan lalu.
\”Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu kondisi sosial politik, tingkat partisipasi pemilih, dan kerawanan konflik dalam pilkada. Jadi yang harus diperhatikan permasalahan urgent saat ini adalah masalah politik uang, netralitas ASN,\” ujar dia.
Robi menilai sangat sulit menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di pilkada saat pandemik. Sehingga beberapa survei, termasuk dari Bawaslu pusat memprediksi bahwa partisipasi pemilih pada saat Pilkada 2020 tidak mencapai target KPU RI yang telah ditentukan sebesar 77,5 persen.
\”Makanya perlu sosialisasi yang sangat kuat dilakukan oleh KPU. Tapi peran Bawaslu itu juga penting dalam hal menjaga aturan itu tetap berjalan dengan baik,\” katanya.
Menurut Robi, yang menjadi permasalahan adalah Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan atau memberikan temuan-temuan kepada Bawaslu dan membantu kerja Bawaslu sehingga penyelenggaraan pilkada bisa berjalan baik dan sesuai aturan.
Pada kesempatan yanga sama, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan Bawaslu melakukan asesmen terkait syarat dan ketentuan dalam merekrut jajaran adhoc.
\”Di situ tidak secara tertulis disebutkan bahwa ketika dia punya jabatan sebagai RT/RW atau kaling itu tidak serta merta tidak boleh mendaftar. Yang tidak boleh itu kan biasanya, tidak terlibat partai politik, bukan pengurus atau anggota partai politik,\” kata Yahnu.
\”Ketika merekrut RT/RW atau kaling tidak bertentangan dengan aturan yang ada,\” lanjut dia.
Ketika kemudian ditemukan sikap tidak netral dari dua peran yang dimiliki jajaran adhoc, bisa dilaporkan terkait dengan ketidakprofesionalan adhoc sebagai Panwaslu.
\”Itu akan kita proses pengawasan kode etiknya. Silahkan masyarakat melaporkan tapi dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik,\” tutup Yahnu. (Josua)








