Aparatur Lingkungan Rangkap Penyelenggara Pemilu Harus Lepas Jabatan

Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Bandarlampung mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Adhoc di Hotel Golden Tulip Spring Hill, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Bawaslu Bandarlampung mengadakan kegiatan Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Adhoc di Hotel Golden Tulip Spring Hill, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dosen FISIP Universitas Lampung Robi Cahyadi Kurniawan menegaskan aparatur pemerintahan setingkat RT/RW dan kepala lingkungan (kaling) yang memiliki rangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu tingkat adhoc harus memilih salah satu posisi.

\”Bawaslu Kota atau Panwaslu Kecamatan itu harus memberikan teguran dan memberikan ketegasan, harus pilih, mau jadi Panwaslu atau RT/RW. Pilih salah satu, harus lepas salah satu, itu tidak sesuai aturan. Kalau saya tegas itu harus pilih salah satu atau diganti yang lain,\” kata Robi, Senin (28/9).

Hal itu disampaikan usai mengikuti kegiatan Bawaslu Kota Bandarlampung tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Adhoc di Hotel Golden Tulip Spring Hill.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dalam bentuk workshop dan diikuti Panwaslu Kelurahan se-Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2020 yang dikeluarkan Bawaslu RI, pekan lalu.

\”Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu kondisi sosial politik, tingkat partisipasi pemilih, dan kerawanan konflik dalam pilkada. Jadi yang harus diperhatikan permasalahan urgent saat ini adalah masalah politik uang, netralitas ASN,\” ujar dia.

Robi menilai sangat sulit menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di pilkada saat pandemik. Sehingga beberapa survei, termasuk dari Bawaslu pusat memprediksi bahwa partisipasi pemilih pada saat Pilkada 2020 tidak mencapai target KPU RI yang telah ditentukan sebesar 77,5 persen.

\”Makanya perlu sosialisasi yang sangat kuat dilakukan oleh KPU. Tapi peran Bawaslu itu juga penting dalam hal menjaga aturan itu tetap berjalan dengan baik,\” katanya.

Menurut Robi, yang menjadi permasalahan adalah Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan atau memberikan temuan-temuan kepada Bawaslu dan membantu kerja Bawaslu sehingga penyelenggaraan pilkada bisa berjalan baik dan sesuai aturan.

Pada kesempatan yanga sama, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan Bawaslu melakukan asesmen terkait syarat dan ketentuan dalam merekrut jajaran adhoc.

\”Di situ tidak secara tertulis disebutkan bahwa ketika dia punya jabatan sebagai RT/RW atau kaling itu tidak serta merta tidak boleh mendaftar. Yang tidak boleh itu kan biasanya, tidak terlibat partai politik, bukan pengurus atau anggota partai politik,\” kata Yahnu.

\”Ketika merekrut RT/RW atau kaling tidak bertentangan dengan aturan yang ada,\” lanjut dia.

Ketika kemudian ditemukan sikap tidak netral dari dua peran yang dimiliki jajaran adhoc, bisa dilaporkan terkait dengan ketidakprofesionalan  adhoc sebagai Panwaslu.

\”Itu akan kita proses pengawasan kode etiknya. Silahkan masyarakat melaporkan tapi dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik,\” tutup Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB