Bawaslu Bandarlampung Berkomitmen Awasi Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (25/9), menghadiri Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota setempat, KPU Bandarlampung, Satgas Marinir Brigif 3, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, serta Camat se-Bandarlampung dalam rangka Penanganan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen mengawasi Prokes Covid-19.

Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan Prokes Covid-19, selama masa tahapan Pilwakot Bandarlampung.

Baca Juga  Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

\”Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung,\” kata Yahnu.

Sementara di tataran teknis, lanjut dia, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapan-tahapan yang potensial terjadinya pelanggaran atas Prokes Covid-19.

\”Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan cluster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,\” ujarnya.

Baca Juga  JPPR: Putusan Bawaslu Lampung Tidak Etis

Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini tentunya menjadi harapan dari adanya Pokja tersebut.

Yahnu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang terus berupaya agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

\”Untuk masalah kampanye, pada dasarnya banyak varian metodenya. Namun jika terkait dengan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog tentu kami sebagai penyelenggara Pilkada tidak dapat membatasi secara tegas terkait dengan hal itu sepanjang pasangan calon yang akan berkampanye telah mendapatkan atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian,\” katanya.

Namun perlu disampaikan pula bahwa di PKPU 13 Tahun 2020 kegiatan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog  harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti : (a) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; (b) batas yang hadir 50 orang dan jarak antar peserta 1 meter; (c) wajib menggunakan APD berupa masker dan tertutup hidung, mulut, dan dagu; (d) menyiapkan sarana sanitasi, termasuk sabun dan/atau hand sanitizer; serta (e) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Ike-Zam Tidak Tahu Verfak Virtual Pakai Surat  Keterangan

Terakhir, Yahnu juga menjelaskan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

\”Paling tidak ada 3, yaitu peringatan tertulis; penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,\” tutup Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB