Bawaslu Bandarlampung Berkomitmen Awasi Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (25/9), menghadiri Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota setempat, KPU Bandarlampung, Satgas Marinir Brigif 3, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, serta Camat se-Bandarlampung dalam rangka Penanganan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen mengawasi Prokes Covid-19.

Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan Prokes Covid-19, selama masa tahapan Pilwakot Bandarlampung.

\”Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung,\” kata Yahnu.

Sementara di tataran teknis, lanjut dia, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapan-tahapan yang potensial terjadinya pelanggaran atas Prokes Covid-19.

\”Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan cluster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,\” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini tentunya menjadi harapan dari adanya Pokja tersebut.

Yahnu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang terus berupaya agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

\”Untuk masalah kampanye, pada dasarnya banyak varian metodenya. Namun jika terkait dengan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog tentu kami sebagai penyelenggara Pilkada tidak dapat membatasi secara tegas terkait dengan hal itu sepanjang pasangan calon yang akan berkampanye telah mendapatkan atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian,\” katanya.

Namun perlu disampaikan pula bahwa di PKPU 13 Tahun 2020 kegiatan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog  harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti : (a) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; (b) batas yang hadir 50 orang dan jarak antar peserta 1 meter; (c) wajib menggunakan APD berupa masker dan tertutup hidung, mulut, dan dagu; (d) menyiapkan sarana sanitasi, termasuk sabun dan/atau hand sanitizer; serta (e) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terakhir, Yahnu juga menjelaskan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

\”Paling tidak ada 3, yaitu peringatan tertulis; penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,\” tutup Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB