Bandarlampung (Netizenku.com): Tiga pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota di Pilkada Bandarlampung mengikuti pengundian nomor urut di Hotel Bukit Randu Kota setempat, Kamis (24/9).
KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor : 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 menetapkan Rycko Menoza SZP – Johan Sulaiman, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung.
Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas Fery Triatmojo menjelaskan pengundian nomor urut dibagi menjadi dua tahapan.
Tahap pertama merupakan pengundian nomor antrian dimana Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota mengambil nomor antrian secara bersama-sama yang telah disiapkan oleh KPU dalam bentuk kupon.
Hasil pengundian nomor antrian ini menjadi dasar untuk tahap kedua.
\”Pada tahap kedua, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota mengambil undian nomor urut. Yang mengambil nomor urut undian adalah Calon Wali Kota didampingi Calon Wakil Wali Kota,\” kata Fery, Rabu (23/9).
Selama proses pengundian nomor urut seluruh peserta dan tamu undangan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan mewajibkan setiap Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota memakai alat pelindung diri, minimal masker yang menutup hidung, mulut dan dagu.
\”KPU melarang ketiga pasangan calon membawa tim pendukung atau memobilisasi massa. Yang hadir pada pengundian nomor urut sesuai tamu undangan yang sudah ditentukan seperti pasangan calon, tim penghubung, dan perwakilan partai politik pengusung,\” ujar dia.
Hal ini sesuai Pasal 88B Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Bagi yang melanggar maka Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.
Di dalam Pasal 88B ayat 2 disebutkan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Namun apabila telah diberikan peringatan
tertulis tetap melakukan pelanggaran maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi berupa penundaan pengundian nomor urut sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan.
Penetapan ketiga pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno internal lima komisioner KPU Bandarlampung.
\”Hari ini kita rapat pleno, dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, semua ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.
Berita acara penetapan ketiga pasangan calon diserahkan kepada masing-masing LO \’Tim Penghubung\’ dan perwakilan partai politik pengusung.
Selanjutnya, ketiga pasangan calon harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU hari ini, Kamis (24/9).
\”Kita buat surat pengantar di dalam SK-nya itu untuk pembuatan RKDK dan besok 24 September kita pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon ini,\” ujar Dedy.
Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan ketiga pasangan calon disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.
\”Dengan ditetapkannya bakal pasangan calon ini, berarti kan sudah jadi calon,\” kata Candrawansah.
\”Dan tiga hari ini merupakan zona rawan karena unsur pidana pemilu juga melekat pada pasangan calon terkait kampanye di luar jadwal,\” lanjut dia.
Candrawansah berharap pasangan calon dalam mengadakan setiap kegiatan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
\”Agar acara tersebut legal dan formal. Kalau tidak, kami pasti akan mengambil sebuah tindakan, bila tidak sesuai aturan akan kami proses sebagai sebuah pelanggaran atau kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk dibubarkan,\” pungkasnya. (Josua)