KPU 8 Kab/Kota Umumkan DPS Pilkada 2020 di 1.472 Desa

Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (8/9). Foto: Netizenku.com

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Bandarlampung di Hotel Emersia, Selasa (8/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di semua KPU Kabupaten/Kota, maka pada 19 September 2020, masing-masing KPU serentak mengumumkan DPS di 1.472 desa/kelurahan se-Provinsi Lampung di 8 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Pengumuman DPS ini dilakukan di balai-balai desa/kampung/kelurahan.

Selain pemasangan pengumuman DPS di 1.472 titik utama tersebut (kantor-kantor desa/kelurahan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis lainnya yang mudah terjangkau oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”PPS juga melakukan sosialisasi keliling ke masyarakat tentang pengumuman DPS di masing-masing daerahnya untuk mengimbau masyarakat mengecek daftar pemilih secara langsung,\” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto di Bandarlampung, Senin (21/9).

Pengumuman DPS ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek dan memastikan secara langsung apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih sementara.

Dan meminta dan mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat jika ada elemen data pemilih yang salah dan perlu diperbaiki (perbaikan data), atau jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam DPS.

Pengumuman DPS selama 10 hari berlangsung mulai 19 – 28 September 2020, kemudian KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dapat melakukan uji publik DPS kepada para stakeholder di masing-masing jenjang/tingkatan dalam forum-forum warga baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

\”Jika dilakukan secara luring maka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19,\” tutup Agus. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Daftar Calon Komisioner Periode 2026–2029

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Berita Terbaru