Bawaslu Cermati Selisih DPT 2019 dan DPS Pilkada 2020

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, memberikan perhatian serius dan pencermatan ulang pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU di 8 Kabupaten/Kota.

Pasalnya terdapat perbedaan signifikan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019 dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2020, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran.

Data DPT Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 759.195 pemilih berkurang menjadi 702.310 pemilih dalam DPS Pilkada 2020, dengan selisih kurang sebanyak 56.885 pemilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data DPT 2019 di Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 950.566 pemilih berkurang menjadi 915.857 pemilih, dengan selisih kurang sebanyak 34.709 pemilih.

Demikian juga di Kabupaten Lampung Timur, data DPT 2019 berjumlah 790.149 pemilih menjadi 771.113 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 19.036 pemilih.

Data DPT 2019 di Kabupaten Way Kanan berjumlah 339.460 pemilih menjadi 322.824 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 16.701 pemilih.

Selisih signifikan juga terjadi di Kabupaten Pesawaran, data DPT 2019 berjumlah 329.655 pemilih menjadi 314.876 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 14.779 pemilih.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan jajarannya untuk mencermati ulang data DPS Pilkada 2020 sebelum KPU menetapkannya menjadi DPT Pilkada 2020.

Hal ini untuk menjamin hak pilih warga negara yang memenuhi syarat dapat disalurkan saat Pilkada 9 Desember 2020.

“Menjadi kewajiban Bawaslu untuk memastikan hak pilih warga negara dapat disalurkan saat Pilkada nanti. Kecuali pemilih yang bersangkutan memang tidak mau menggunakan hak pilihnya,” kata Khoiriyah di Bandarlampung, Kamis (17/9).

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengurai perbedaan signifikan data DPT 2019 dengan data DPS pada Pilkada 2020.

Sesuai informasi lapangan, perbedaan tersebut antara lain disebabkan masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kembali muncul pada data pemilih pada Pilkada 2020, yakni pemilih dengan NIK ganda, anggota TNI/Polri aktif, meninggal, hilang ingatan, bukan penduduk setempat dan pindah domisili.

Sementara faktor penambahan pemilih antara lain jumlah pemilih pemula dan daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 masuk ke daftar pemilih Pilkada 2020. Persoalan klasik ini selalu berulang dari pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan.

“Tapi saya juga heran, kalau dicermati di beberapa kabupaten itu datanya jauh banget dengan DPT 2019. Misalnya Lampung Selatan, berkurang sampai 56.885 pemilih, itu kan banyak banget selisihnya,”  ujarnya.

Karenanya, Iskardo P Panggar mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota yang Pilkada Tahun 2020 mencermati kembali hasil penetapan DPS oleh KPU setempat.

Berbagai temuan dan saran perbaikan jajaran pengawas pemilu terhadap data pemilih harus masuk dalam catatan berita acara pleno KPU setempat.

Tujuannya agar KPU setempat menyempurnakan data pemilih tersebut sebelum penetapan DPS menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2020.

Sementara itu rumus menghitung daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) adalah data pemilih model A.KWK – pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) + pemilih baru. Hasil inilah yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB