PAD Jeblok, Herman HN Jual Aset dan Ajukan Pinjaman

Redaksi

Selasa, 15 September 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai mengikuti sidang paripurna bersama DPRD setempat, Selasa (15/9. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai mengikuti sidang paripurna bersama DPRD setempat, Selasa (15/9. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berniat melepaskan aset dan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat untuk mengatasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merosot drastis terdampak pandemi Covid-19.

Usai Sidang Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD Bandarlampung Tahun Anggaran 2020, Selasa (15/9), di DPRD kota setempat, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan keuangan pemkot mengalami defisit.

\”Ya tentu kita mengalami defisit, dimana-mana pasti mengalami, namun kita berjuang bagaimana daerah kita harus lebih baik lagi ke depan,\” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman HN menyampaikan untuk proyeksi penambahan pendapatan, semua daerah, tidak terkecuali Bandarlampung, berhutang dengan Kementerian Keuangan.

\”Kita berhutang belum disetujui, lagi mau berhutang saja. Untuk mengatasi semua kekurangan-kekurangan dalam rangka Covid-19 ini. Kita optimislah semuanya berjalan dengan baik tahun 2020 ini,\” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan pihak eksekutif mengajukan pinjaman kepada Kementerian Keuangan lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

\”Kemarin dengan eksekutif kita duduk bersama bagaimana untuk menutupi PAD yang turun ini, yaitu salah satunya dengan mekanisme pinjaman pusat, Kementerian Keuangan. Yaitu melalui Program PEN, dan yang kedua adalah penjualan aset,\” kata Wiyadi.

Pemkot berencana melelang aset tanah hasil reklamasi yang saat ini sedang diurus sertipikatnya.

\”Kalau sudah selesai itu nanti akan dilelang oleh mereka. Jadi untuk menutupi PAD yang jeblok ini, pasti akan diambil dari situ. Enggak mungkin lagi kita menarik PBB. Kemarin sudah ada PBB yang digratiskan bagi masyarakat yang kurang mampu. Kemudian tingkat hunian hotel dan restauran berkurang. Ini jelas PAD kita sudah berkurang,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB