Usai Dipukul dan Ditendang, DS Dipaksa Layani Syahwat Ayah Kandung

Redaksi

Senin, 26 Maret 2018 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Ist)

(Ilustrasi: Ist)

Pringsewu (Netizenku): Ini bukan kisah sinetron di televisi dimana perbuatan tidak senonoh lalu diganjar karma di akhir cerita. Ini cerita fakta lara seorang remaja belia DS. Ia mengalami rudapaksa sejak masih duduk di kelas 3 SD dan terus berlanjut hingga usianya menginjak 16 tahun. Yang makin membikin kesengsaraannya tak terkira, DS diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, HA (43).

Kendati kini orangtuanya sudah ditahan kepolisian, tidak lantas DS bisa lega. Dirinya masih sempat memikirkan nasib ayahnya di dalam penjara. Ia tidak tega. Perasaan ini pula yang sejak lama menahan dirinya untuk tidak melaporkan penderitaannya kepada orang lain. \”Saya tak tega kalau nanti orangtua saya di penjara,\” aku DS kepada Netizenku.com, Senin (26/3). Namun, pelajar kelas 1 SMA di Pringsewu itu, akhirnya tak tahan lagi harus terus menerus melayani nafsu bejat ayahnya. Dia memutuskan untuk mengakhiri perbuatan menyimpang sang ayah.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Menurut Kapolsek Pardasuka, AKP Hary Suryadi, mimpi buruk bagi DS terulang kembali pada Kamis 22 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib. “Waktu itu korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk dan seperti biasa memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,” terang AKP Hary Suryadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DS, imbuh Kapolsek, merupakan anak tunggal pelaku atas pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja sebagai TKI di luar negeri. Perbuatan janggal yang diterima DS bermula ketika dia hanya tinggal berdua dengan ayahnya, pasca ibunya berangkat mengadu nasib di negeri orang.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Diperoleh keterangan salah satu pemicu ibu DS terpaksa bekerja di luar negeri karena dirinya tak kuat menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan HA. \”DS masih berumur sembilan tahun saat pertama kali mengalami pencabulan dari orangtuanya sendiri,\” terang Hary. Seperti ibunya, tambah Kapolsek, DS juga kerap mengalami penyiksaan bila menolak memenuhi syahwat ayahnya. Korban diintimidasi dengan cara dipukul dan ditendang.

Disampaikan Hary, sebenarnya perilaku menyimpang pelaku sempat berhenti saat dia menikah lagi di Jawa. Namun ketenangan DS tidak berlangsung lama. Saat menginjak bangku 6 sekolah dasar, ayahnya pulang dan kembali mengulangi kebiasaannya. \”Lama kelamaan korban tidak tahan lagi, hingga akhirnya membuka rahasia bejat ayahnya selama bertahun-tahun itu kepada ibu dan pamannya,\” kata Hary.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Diterangkan, DS menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya yang masih berada di luar negeri melalui sosial media. Korban juga melaporkan hal itu pada pamannya dan kepala dusun. \”DS melaporkan ke kami ditemani paman dan kadus,\” imbuh Kapolsek.

Namun, entah apa yang ada di pikiran HA, dirinya bersikeras tak pernah merudapaksa anak kandungnya. \”Kalau memegang buah dada si korban iya,\” ucap Hary menirukan ucapan pelaku. Namun, tambah dia, pihaknya tidak mau percaya begitu saja. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban, akhirnya HA ditetapkan sebagai tersangka.

Sekarang tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Ayah bejat itu dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Darma)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB