Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, resmi mengajukan keberatan atas hasil pleno KPU Bandarlampung ke Bawaslu setempat, Rabu (26/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Ike Edwin-Zam Zanariah dengan didampingi tim penasihat hukumnya, M Ariansyah dan
Edriansyah Pagar Alam, menyerahkan surat keberatan bersama barang bukti berupa dokumen, foto, dan surat menyurat terkait kegiatan pleno.
\”Kita kan ingin adu data, menyandingkan data yang kita miliki dengan bukti-bukti. Mudah-mudahan itu bisa klop, kita perbaiki mana-mana yang kurang, sehingga nanti demokrasi bertambah baik,\” kata Dang Ike, sapaan akrab mantan Kapolda Lampung ini.
Dang Ike meminta dokumen-dokumen yang diserahkan supaya diteliti dan dipertimbangkan secara psikologis, hukum, administrasi, untuk kepentingan masyarakat dan negara, dengan harapan proses demokrasi berjalan baik sehingga menghasilkan pemimpin yang baik pula.
\”Dengan seizin Allah saya optimis menang, tidak ada sesuatu yang tidak seizin Allah. Kan ini bukan soal menang atau kalah tapi bagaimana proses ini menjadi lebih baik.\”
Sengketa pleno di Bawaslu, lanjut Dang Ike, harus diselesaikan dengan bijaksana, arif, dan adil bagi penyelenggara dan bapaslon.
\”Iya lah, kita akan menerima apapun hasil dari proses di Bawaslu. Bawaslu akan menyelesaikan ini dengan bijaksana, arif, dan adil untuk bapaslon dan penyelenggara, nanti juga untuk masyarakat, bahwa proses sudah selesai,\” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, saat menerima surat keberatan bapaslon dan barang bukti mengatakan akan memeriksa secara seksama seluruh dokumen yang diserahkan.
\”Berkasnya nanti kita periksa secara seksama, misalkan ada kekurangan maka kita akan meminta kepada pihak bapaslon untuk melengkapi persyaratan yang telah kami sampaikan.\”
\”Nanti ada 3 hari untuk perbaikan, tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender,\” ujar Candrawansah.
Musyawarah terbagi menjadi 2, lanjut Candra, secara terbuka dan tertutup atau bisa dibilang mediasi dan ajudikasi.
\”Tapi lebih kepada musyawarah kalau di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Setelah diregistrasi terlebih dahulu, baru ada tindak lanjut terhadap laporan, siapa-siapa yang akan kita hadirkan dan yang mereka (KPU Kota) minta untuk dihadirkan,\” tutup dia. (Josua)