Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan urgensi revisi terhadap perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu. Karena Program di dalamnya belum ada yang berjalan ataupun dievaluasi.
\”Apalagi dalam implementasinya masih banyak juga upaya penegakan hukum yang tidak mampu dilakukan seperti izin tambang pasir laut, reklamasi dermaga, dan pembangunan wisata di Pesawaran,\” kata Irfan beberapa waktu lalu saat memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.
Sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Walhi Lampung menggalang petisi penolakan lewat https://www.change.org/tolakrevisiRZWP3KLampung yang dimulai sejak kemarin.
Walhi terus mendorong Pemprov Lampung mencabut izin pertambangan pasir laut yang masih beroperasi.
Di antaranya IUP PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang beroperasi sejak 8 Desember 2017 sampai 19 Desember 2022.
Kemudian IUP PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang beroperasi sejak 30 September 2015 sampai 30 September 2020.
Irfan juga meminta Pemprov mengembangkan & memperluas ekosistem mangrove dalam rangka peningkatan fungsi ekologis & mitigasi bencana. (Josua)