Tulangbawang (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, melalui Bapedalitbang, menegaskan jika dalam tahun anggaran 2020 ini Pemkab akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp4.9 miliar dari APBN.
Kepala Bapedalitbang Tulangbawang, Diki Soerahman, mengatakan tahun ini pihak Pemkab akan menggelontorkan program pembangunan sumber air bersih (sumur bor) berkapasitas besar sebanyak 20 titik.
Menurut Diki, ini sesuai dengan SK Direktur Jendral Cipta Karya dengan Nomor:05/KPTS/DC/2020 tentang penetapan desa sasaran program penyedia air minum dan sanitasi berbasis masyarakat tahun 2020 pihak Pemkab Tulangbawang sudah dinyatakan akan mendapatkan bantuan tersebut.
\”Adapun anggaran yang diberikan pada kita sebagai bentuk bantuan pada tahun ini mencapai Rp4.9 miliar dan anggaran itu sesuai target dan keinginan kami untuk membantu masyarakat, khususnya dalam hal program pembangunan di bidang pelayanan,\” katanya.
Diki menerangkan, berdasarkan dengan kesepakatan serta komitmen dari Pemerintah pusat maupun pihak Pemkab Tulangbawang terkait bantuan anggaran dari APBN tersebut akan diperuntukkan guna realisasi program sanitasi.
Program sanitasi tersebut menurutnya bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan sumur bor berkapasitas besar yang mampu memberikan bantuan air bersih hingga 100 meter lebih.
\”Jadi, program sanitasi ini berbeda dengan program pembangunan sumur bor seperti biasanya, sebab sumur bor yang akan kita bangun ini selain berkapasitas besar juga sangat lengkap fasilitas sarana dan prasarana umumnya bagi masyarakat, bahkan dalam sistem pekerjanya juga,\” katanya.
Dilanjutkannya, bagi setiap rumah warga yang akan dialiri air bersih nantinya akan dibuatkan pipa ke setiap rumah, sehingga tidak perlu lagi ke lokasi untuk ambil air, cukup siapkan tempat penampung dan pipa yang dipasang akan langsung disambungkan ke dalam rumah warga.
\”Dengan total 20 titik dan 7 Kecamatan se-Tulangbawang dan baik jumlah ataupun nama-nama kampung ini memang sudah di tetapkan dan di SK-kan oleh pusat sehingga tidak bisa lagi diganti atau dipindah kampungnya, sebab ini sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat dan pengajuan kami pada tahun lalu,\” jelasnya. (Armadan)