Cabuli Anak di Bawah Umur, Sur Diganjar 15 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo, menangkap Sur (20) pria lajang warga Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/3).

Sur dibekuk atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban WY (17) seorang pelajar, warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku Sur tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 16 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Maret 2020, tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukoharjo tanggal 16 Maret 2020, untuk lokasi kejadian berada di teras salah satu gedung di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Adiluwih,\” katanya, Rabu (25/3).

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Dikatakannya, antara pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal, kemudian pada hari kejadian tersebut pelaku menghubungi korban melalui aplikasi media sosial Facebook, kemudian mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih, setelah bertemu dan mengobrol sebentar lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi oleh korban ditolak.

\”Setelah ditolak oleh korban, pelaku tetap memaksa dan terjadilah pencabulan tersebut, saat hendak berbuat lebih, ada petugas Satpam Sekolah yang mengetahui perbuatan pelaku dan akhirnya pelaku lari dengan menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan korban, oleh Satpam korban diantar pulang ke rumahnya,\” ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban lalu petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku hingga kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 petugas menerima informasi bahwa saat ini pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya maka langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

\”Hasil dari pemeriksaan bahwa sebab melakukan perbuatan cabul tersebut karena terinspirasi oleh film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP, dan setelah petugas memperiksa isi HP pelaku ternyata di dalamnya banyak menyimpan film dan gambar porno serta pelaku ini sering chat mesum melalui salah satu media sosial dengan beberapa wanita dengan menggunakan akun palsu (samaran),\” paparnya.

Dalam proses penyidikan, Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengamankan barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu2, satu helai baju tank top (pakaian dalam) warna merah, satu helai celana dalam warna orange dan satu helai bra, sedangkan dari pelaku BB, yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam putih, No.Pol B-6322-VHJ, satu helai kaos lengan pendek warna hitam yg pada bagian depan terdapat tulisan Game Over, satu helai celana panjang dan satu unit handphone merk Xiaomi warna casing hitam.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB