Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua Topan RI Lampung Timur (Lamtim), Nurbey Husin merasa kecewa atas kinerja Kepolisian Resort setempat atas pembuktian tentang pemalsuan ijazah yang dilakukan Kades Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Nurbey mengatakatan, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sudah berlangsung mulai dari tahun 2013 lalu, bahkan sudah ada yang menjadi tersangka oleh Polsek Pasir Sakti. Namun, hingga kini kades masih tetap menjabat dan seolah-olah tak tersentuh hukum.
“Dari hasil informasi yang kami dapat, ada dugaan kades tersebut didekingi oleh salah satu anggota dewan Lamtim dan salah satu kades di Pasir Sakti,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sebelumnya pihak kepolisian sudah meminta waktu terkait proses masalah ini, tapi hingga kini belum ada hasil yang pasti dari Polres Lamtim. Waktu itu Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Waka Polres, Kasat Intel dan Kasat Sabara menjelaskan bahwa berkas ditahun 2013 yang membuktikan kades terlibat pemalsuan ijazah itu masih belum ditemukan atau hilang, sehingga menyebabkan semua anggota penyidik ketika itu dari Polsek Pasir Sakti sudah diproses oleh Propam Polda.
“Jadi wajar saja kita merasa ada kejanggalan dalam hal penanganan kasus tersebut, karena hingga sampai saat ini belum ada pemberitahuan hasil perkembangan proses penyidikan kepada Lembaga Topan RI,\” ungkap Nurbey. (Nainggolan)