Pembobol Counter Akhirnya Masuk Bui

Redaksi

Minggu, 19 Januari 2020 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS (Netizenku): Pelaku pembobol counter handphone bernama Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berhasil dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti handphone berbagai merek milik korbannya Agus Riyanto (32) selaku pemilik counter handphone betacell yang berada di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Riyanto yang merupakan warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya pada dinihari tanggal 13 Januari 2020, counter handphone yang dikelolanya dibobol orang sehingga ia mengalami kerugian handphons jenis Hotwave MS, Sambio 9, Hotwave M6, Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5, Nokia 106, Nokia 105, Xiomi 6A, Xiomi SA, Nokia 150 dan Nokia 216 serta uang Rp. 2 juta.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir, ia ditangkap, Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/1)..

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai jenis.\” 9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual,\” ujarnya.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A, 2 Realmi 5 dengan harga bervariasi.

\”Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp. 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang,\” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, seorang diri dengan masuk melalui genteng bangunan, kemudian mengambil handphone serta uang yang berada di laci counter. Setelahnya kabur melalui jalan masuk yang sama.

\”Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang,\” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Sementara menurut keterangan korban Agus Riyanto, pencurian itu awalnya diketahui pegawainya yang hendak membuka counter sekitar pukul 06.00 Wib saat kejadian. Sebab ia sedang berada di Ulu Belu.

\”Pegawai saya melihat counter telah acak-acakan. 13 unit handphone telah hilang dan genteng sudah terbuka serta plapon rumah sudah jebol,\” kata Agus Riyanto dalam laporanya.

Tersangka Mudzakir di Mapolsek Talang Padang, pencurian itu dilakukannya dipicu kebutuhannya sehari-hari serta membayar sejumlah hutang. \”Uangnya semua sudah habis saya pakai,\” singkat duda tersebut dihadapan penyidik. (Rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB