Polres Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Pringsewu

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di salah tempat hiburan, King Karoke Pringsewu, Jumat (17/01).

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan KH Ghalib tepatnya di areal parkir tempat hiburan setempat. Reka ulang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid.

Setidaknya dalam reka ulang yang menghadirkan tersangka dan 8 orang saksi ini menghasilkan 19 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tersangka diketahui telah melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wib dini hari, yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban luka berat.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Korban yakni, Agung Putra Perdana (20) meninggal dunia akibat mendapatkan lima tikaman pisau di tubuhnya. Kemudian Kiki Kurniawan (28), yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim polres Pringsewu, AKP Sahril paison, mengatakan bahwa reka ulang adegan ini dilakukan guna melengkapi berkas JPU.

\”Reka ulang ini dilakukan guna kelengkapan berkas yang akan kita limpahkan ke JPU,\” kata dia.

Dalam reka ulang ini tertuang jelas tersangka dapat dikenakan pasal dengan pembunuhan berencana, sebab pelaku sempat pulang ke rumag untuk mengambil Sajam berjenis pisau.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Sementara Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan bahwa pihak Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

\”Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,\” ujar Serly.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kuasa hukum tersangka, Nurul Hidayah, yang berasal dari LBH Cahaya Keadilan, mengatakan setuju perihal tersebut. Menurutnya sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

\”Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan  perbuatan pasal  340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,\” tegasnya. (Darma)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB