Sertifikasi Guru K2 Tak Dibayar Pemkab, Suherman Minta Langkah Terbaik

Redaksi

Senin, 9 Desember 2019 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Ketua DPRD Pringsewu, Suherman berharap pemkab setempat segera mengambil langkah terkait belum terbayarkannya dana sertifikasi guru K2

Suherman mengimbau kepada Pemkab Pringsewu agar segera mengambil langkah terbaik terkait belum dibayarkannya dana sertifikasi guru tersebut.

\”Kita mengimbau agar pemda melalui dinas pendidikan mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa lagi Kementrian Pendidikan melalui direktorat sudah melayangkan surat edaran yang menyebut bahwa sertifikasi bisa dibayarkan. Ya tentu kita juga harus mengacu kepada peraturan yang berlaku,\” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Diketahui sebelumnya ada 87 guru K2 yang ditahun 2018, April sampai dengan November belum terbayarkan.

Sekretaris Forum Komunikasi Guru PNSD Pringsewu, Setia Budi mengatakan sebanyak 87 guru tersebut di 2018 tidak dibayarkannya sertifikasi dengan dalih belum memiliki SKTP sehingga pembayaran sertifikasi tidak bisa dicairkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

\”Namun, setelah kami mengurus SK sampai pada November dari April dana tersebut juga belum dicairkan, sehingga kami mengambil langkah beraudiensi dengan kementrian pendidikan dengan didampingi kabag hukum setdakab Pringsewu di situ juga disambut dan diberi jawaban dana sertifikasi bisa dicairkan,\” katanya.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Hasil dari audiensi dengan kementrian tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pringsewu, akan tetapi pihak dinas tidak memproses pencairan dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan resmi dari kementrian pendidikan.

Kementrian pendidikan mengirim surat
Diketahui kementrian pendidikan RI sudah melayangkan surat resmi melalui direktorat jendral guru dan tenaga pendidikan dengan nomor surat 10774/B1.1/PR/2019 dalam surat tersebut dijelaskan dalam salah satu poinnya

\”Apabila ada guru PNSD yang telah memiliki SKTP reguler tahun sebelumnya 2018 namun TPGnya belum dibayarkan maka pemda bisa mengajukan TPG kurang bayar bagi guru PNSD tersebut,\” katanya.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Setia Budi menambahkan selain surat pemberitahuan kementrian juga mengirimkan nama dan jumlah guru yang bisa dicairkan TPGnya dari 87 ada sebanyak 4 guru tidak bisa dicairkan dan 83 wajib dibayarkan namun disayangkan hal ini juga belum mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

\”Kita cuma berharap ada kejelasan dari dinas pendidikan ucapnya,\” imbuhnya.

Kadis pendidikan Pringsewu, Heri Iswahyudi ketika dihubungi dan diminta konfirmasi justru menyerahkan kepada Kabid GTK, Eko Kismiran akan tetapi beberapa kali coba ditemui dan dihubungi memalalui seluler tidak mendapat respon. (Darma)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB