Bejat, Pedagang di Gisting Cabuli Bocah SMP

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Talangpadang. Terduga pelaku berinisial AH (29) yang sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Kotaagung juga merupakan warga Kecamatan Gisting. Mirisnya, aksi kejahatan terduga pelaku dilakukan terhadap adik angkatnya sendiri berinisial A, pelajar SLTP berumur 14 tahun yang harusnya dijaga.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, pelaku dan korban sama-sama merupakan anak angkat. Pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan korban dan saksi-saksi bahwa benar kejadian itu dilakukan pelaku.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

\”Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Gisting pada Selasa (1/10) pukul 03.30 WIB,\” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejahatan itu terungkap, setelah korban mengaku kepada guru BK di tempatnya bersekolah sebab tidak berani melapor kepada ibu angkatnya di rumah.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Sehingga berbekal informasi korban tersebut, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan kejadian yang dialami anak didiknya ke Polsek Talangpadang Polres Tanggamus,\” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, saat korban menemuinya bercerita bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku AH sebanyak 3 kali.

\”Hal itu diketahui ketika korban usai libur jarang masuk sekolah. Sehingga pelapor memanggil korban ke ruang BK dan korban menceritakan hal itu kepadanya,\” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru