Terpergok Warga, Petani di Tanggamus Cabuli 2 Bocah

Redaksi

Minggu, 29 September 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pria 54 tahun berinsial SW warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian setempat. Lantaran pria yang merupakan petani itu tega mencabuli 2 bocah di bawah umur berusia 10 tahun berinisial D dan Y di salah satu gubuk di Kecamatan Limau.

Dari penangkapan tersebut terungkap, SW ternyata telah beberapa kali melakukan pencabulan, dimana untuk memperlancar aksi kejahatannya ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Mirisnya lagi, aksi terakhir di gubuk tersebut dilakukan pria beranak 3 itu menjelang para warga akan melaksanakan shalat Jumat.

Kapolsek Limau, Polres Tanggamus, AKP Ichwan Hadi, mengungkapkan sebelum ditangkap SA dipergoki warga yang pulang dari kebun ketika ia melakukan pencabulan terhadap korban pada Jumat (26/9).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Saat itu menjelang Shalat Jumat, dua warga curiga di gubuk itu masih ada aktivitas, sehingga mereka melihat ke gubuk. Namun, kedapatan SW sedang mencabuli korban di dalam gubuk sekitar pukul 11.00 WIB,\” ungkap AKP Ichwan Hadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (29/9).

Lanjutnya, SW awalnya tidak mengakui atas perbuatannya, namun barang bukti yang terlihat ada di mana-mana seperti pakaian dalam korban yang berceceran, sehingga warga menghubungi Polsek Limau guna membawa SW ke Mapolsek.

AKP Ichwan Hadi menjelaskan, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka yakni setiap anak diiming-imingi dengan uang senilai Rp5 ribu bahkan saat diamankan, tersangka mengantongi uang Rp20 ribu dengan pecahan 4 lembar Rp5 ribu.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

\”Antara tersangka dan korban rumahnya bertetangga, pada mulanya yang di cabuli hanya Y namun pada saat itu kepergok bersama temannya D, ia mencabuli keduanya sekaligus. Pengakuan tersangka sudah 5-6 kali di lakukan tersangka,\” jelasnya.

Ditambahkan AKP Ichwan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, selajutnya juga akan melakukan konseling bekerjasama dengan P2TP2 Kabupaten Tanggamus. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pakaian dan uang tunai Rp20 ribu dengan pecahan 4 lembar Rp5 ribu diamankan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sementara, tersangka SW mengaku telah beberapa kali mencabuli korban di tempat yang berbeda-beda, dimana selain mengiming-imingi uang Rp5 ribu ia juga mengiming-imingi keduanya akan mengajari mantra-mantra. Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukannya sebab ia memiliki kelainan lebih menyukai anak-anak dibanding orang dewasa.

\”Awalnya saya mau ajarkan mantra-mantra sehingga mereka menurut, karena saya lebih suka anak-anak, sehingga saya melakukan perbuatan itu,\” ucapnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru