Tingkatkan Layanan, PLN Lakukan Peremajaan Aset dan Penertiban Pemakaian Listrik

Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PLN semakin fokus pada kualitas serta kuantitas kelistrikan yang diterima oleh pelanggan. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) di sisi pelanggan besar dengan tarif Industri dan Bisnis.

Sesuai UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi. Berdasarkan UU tersebut, maka pelanggan harus bisa memahami hak dan kewajibannya yang tertuang pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Junarwin selaku Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Lampung, menyatakan bahwa terdapat batasan tanggung jawab PLN maupun pelanggan. Dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai APP adalah milik dan tanggung jawab PLN, sementara instalasi di dalam bangunan atau rumah pelanggan merupakan milik dan tanggung jawab pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung akan menurunkan 3 (tiga) tim yang terdiri dari 11 (sebelas) orang pegawai beserta tambahan personil tim dari pihak rekanan PLN yakni PT Lisna Abdi Prima dan PT Sinar Karya Mandiri untuk melakukan peremajaan asset serta penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) kepada seluruh pelanggan di Provinsi Lampung, dimulai dari Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2019 hingga 2 (dua) bulan ke depan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Setiap Unit PLN secara rutin melaksanakan P2TL untuk menertibkan penyaluran Tenaga Listrik pada pelanggan guna menghindari terjadinya bahaya listrik di lingkungan pelanggan, serta untuk menjaga keandalan energi listrik,” ucap Agusta Yusuf Selaku Manager PLN UP3 Tanjung Karang.

Petugas pelaksana P2TL akan dilengkapi dengan surat tugas, berita acara pemeriksaan dan peralatan kerja. Dalam pelaksanaannya, petugas atau tim yang turun akan meminta izin terlebih dahulu kepada pelanggan dan tetangga pelanggan sebagai saksi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Diharapkam pelanggan dapat dengan tertib memakai tenaga listrik dan juga dapat mendukung PLN untuk pelaksanaan penertiban tersebut.

Selanjutnya, Untuk kemudahan informasi dan layanan silakan menghubungi Contact Center di telepon (0721) 123, website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Facebook PLN 123, dan Twitter @PLN_123. Informasi jadwal pengurangan beban dapat dilihat di Facebook PLN Distribusi Lampung dalam info pemeliharaan. (Nel)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB