Bejat, Guru Ngaji Tiga Kali Cabuli Anak Didik

Redaksi

Minggu, 13 Januari 2019 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Sungguh bejat apa yang  dilakukan TR (38), pria beristri yang berprofesi sebagai guru ngaji ini tega mencabuli Bunga (12) yang selama ini belajar ngaji dengan tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan kejadian pencabulan tersebut, pada 25 November 2018 sekitar Pukul 19.30 Wib, Minggu (2/12) sekitar pukul 19.30 Wib dan Kamis (6/12) sekitar pukul 19.30 Wib.

Baca Juga  Balitbang Lambar Gelar FGD

Semua peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah panggung miliknya, di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, saat jam korban belajar mengaji.

Berdasarkan LP/351/XII/2018/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 20 Desember, jajaran Polsek Bengkunat yang merupakan bagian wilayah hukum Polres Lampung Barat, Minggu (13/1) sekitar pukul 11.00 Wib tersangka NR berhasil diamankan di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras.

Ono Karyono menjelaskan kronologis tindak pidana pencabulan tersebut, yakni pada saat korban sedang belajar mengaji dan menulis bahasa Arab, pelaku mengajak korban ikut pelaku. Setelah dituntun dan memasuki sebuah ruangan, pelaku mencium pipi kiri dan kanan korban. Lalu, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan memegang payudara serta alat kelamin korban, setelahnya korban disuruh belajar lagi dengan murid lain.

Baca Juga  Ketua DPD PS Bersatu Lampung Ajak Jajaran Jalankan Roda Organisasi

\”Aksi bejat berupa pencabulan tersebut berlangsung setiap malam selama dua bulan, dan karena trauma atas ulah guru ngajinya korban berhenti belajar mengaji,\” kata Ono Karyono, Minggu (13/1).

Atas perbuatannya kata Ono Karyono, tersangka TR yang diamankan bersama barang bukti berupa satu helai baju panjang warna pink dan satu helai leging panjang warna merah, diancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun. (Iwan)

Baca Juga  Peratin Gunung Kemala Bagikan Ribuan Buku Tulis

 

Berita Terkait

Ismet Inoni Jabat Pj Sekda Lampung Barat
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
35 Anggota DPRD Lambar Periode 2024-2029 Ikut Orientasi di Bandarlampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
KPU Lambar Nyatakan Semua Berkas PM-MH Lengkap
Ribuan Masyarakat Lambar Antar PM-MH Daftar Ke Kantor KPU
Rabu Besok, Paslon PM-MH Diarak Mendaftar ke KPU, Ini Rangkaian Acaranya
Sepuluh Parpol akan Usung PM-MH di Pilkada Lampung Barat

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB