Bandarlampung (Netizenku.com): Sedikitnya 9.025 UMKM di Kota Bandarlampung diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Kalau di tahun 2020 ada 22.000 UKM yang kami serahkan berkasnya, penyerahannya 2 tahap,” kata Kabid UKM Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Noviana, Selasa (18/1).
Dia mengatakan pemkot sebatas memfasilitasi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan BPUM.
Bantuan tersebut ditujukan kepada usaha masyarakat umum dan tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, ataupun BUMD. Calon penerima juga harus tidak sedang mendapat pendanaan dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
“Jika terpilih bantuan akan dikirim langsung kepada UMKM senilai Rp1,2 juta,” kata dia.
Noviana menyampaikan Dinas Koperasi dan UKM tidak memiliki jumlah UMKM yang telah menerima BPUM. Pelaku UMKM terdaftar yang menerima bantuan tidak melaporkan kepada pihaknya. (Josua)