85 Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Peraturan Daerah untuk Pemahaman Masyarakat

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tugas wajib bagi 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2023 terus intens dilakukan dengan mensosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah yang telah disahkan dan disetujui oleh DPRD, Gubernur, dan Kementerian. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Aprilliati, salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (6/5).

Baca Juga  BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Aprilliati menjelaskan bahwa konsep kemiskinan dalam perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekurangan materi, tetapi juga kekurangan pengetahuan dan pemahaman. Oleh karena itu, perda ini dibentuk dan disahkan oleh DPRD untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, memiliki pengetahuan hukum, dan taat hukum. Oleh karena itu, pemahaman ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujar Aprilliati.

Sayuti, Lurah Keteguhan, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hukum.

Baca Juga  Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

“Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Setelah saya mengikuti sosialisasi ini dan membacanya dengan teliti, saya menyadari bahwa ada banyak pengetahuan yang harus kita pahami,” kata Sayuti.

Rini Fathonah, salah satu narasumber dalam acara tersebut, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini karena masyarakat umumnya tidak terbiasa dengan masalah hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari status sosial mereka.

“Masyarakat umumnya tidak paham tentang hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, tanpa memandang status sosialnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Rini juga menyampaikan harapannya agar masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat memahami aturan-aturan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, mereka dapat memberikan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya, yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi, SH (Advokat). (Luki)

Berita Terkait

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB