Bandarlampung (Netizenku.com): Tugas wajib bagi 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2023 terus intens dilakukan dengan mensosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah yang telah disahkan dan disetujui oleh DPRD, Gubernur, dan Kementerian. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Aprilliati, salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (6/5).
Aprilliati menjelaskan bahwa konsep kemiskinan dalam perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekurangan materi, tetapi juga kekurangan pengetahuan dan pemahaman. Oleh karena itu, perda ini dibentuk dan disahkan oleh DPRD untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, memiliki pengetahuan hukum, dan taat hukum. Oleh karena itu, pemahaman ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujar Aprilliati.
Sayuti, Lurah Keteguhan, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hukum.
“Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Setelah saya mengikuti sosialisasi ini dan membacanya dengan teliti, saya menyadari bahwa ada banyak pengetahuan yang harus kita pahami,” kata Sayuti.
Rini Fathonah, salah satu narasumber dalam acara tersebut, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini karena masyarakat umumnya tidak terbiasa dengan masalah hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlepas dari status sosial mereka.
“Masyarakat umumnya tidak paham tentang hukum. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, tanpa memandang status sosialnya,” ungkapnya.
Rini juga menyampaikan harapannya agar masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat memahami aturan-aturan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, mereka dapat memberikan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan dua narasumber yang ahli dalam bidangnya, yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi, SH (Advokat). (Luki)