599 Pendaftar CPNS di Bandarlampung Gugur

Redaksi

Senin, 16 Desember 2019 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 599 Pendaftar Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) dari 3106 pendaftar di Kota Bandarlampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Senin (16/12).

\”Pendaftar kemarin berjumlah 3106, jadi berdasarkan validasi itu yang memenuhi syarat 2507 yang tidak memenuhi syarat 599,\” ujar Kepala BKD Bandarlampung, Wakhidi, di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Diungkapkan Wakhidi pendaftar yang dinyatakan TMS didominasi pendaftar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga Pendidikan sebanyak 1.776 yang memenuhi syarat sebanyak 1.675 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 106.

Tenaga kesehatan sebanyak 1.325 yang memenuhi syarat sebanyak 832 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 493.

TMS sendiri disebabkan beberapa faktor, seperti pendaftar yang membidik formasi di Pemerintah Kota Bandarlampung namum melakukan pendaftaran di Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu banyak juga pendaftar tidak mengunggah data orisinil.

\”Memang banyak tenaga kesehatan yang banyak. Terkait dengan TMS nya itu rata-rata ada beberapa faktor, seperti daftar di kota lamaran di gubernur. Ada yang diupload itu bukan asli. Ada juga Surat Tanda Registrasi (STR), dia formasi D3 padahal yang diminta S1,\” jelasnya.

Para pendaftar yang dinyatakan TMS mendapatkan masa sanggah selama 3 hari terhitung pada hari ini, Senin (6/12). Sanggahan ini dapat dilayangkan melalui online dan langsung mendatangi Kantor BKD setempat.

\”Sekitar 3 orang, contoh tadi ada yang dateng ke sini, katanya dia meng-upload STR, kita buka sistem kita tunjukin ke dia ternyata tidak,\” ungkap Wakhidi.

Wakhidi menjelaskan masa sanggah diperuntukan atas kesalahan yang dapat terjadi pada verifikator administrasi. Meski demikian menurut Wakhidi hal itu sangat kecil kemungkinan terjadi.

\”Menurut saya di masa sanggah itu kesalahan dari verifikator. Tapi itu sangat kecil kemungkinan,\” kata dia.

Diketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan 27 sampai 28 Februari. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada 25 Maret sampai 10 April. Pengumuman hasil Akhir akan diumumkan pada 1 Mei 2020 mendatang. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB