Lampung Timur (Netizenku.com): Sebanyak 463 Koperasi di Lampung Timur (Lamtim) dipastikan mati suri. Jumlah tersebut dari 599 koperasi yang ada, namun yang aktif hanya sekitar 70 koperasi saja.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Lamtim, Budi Yul mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki, jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Lamtim ada sebanyak 599 Koperasi.
\”Namun dari 599 koperasi tersebut, sebanyak 201 Koperasi telah dicabut izinnya oleh Kementerian Koperasi dan UMKM karena dinilai mengalami berbagai masalah pengelolaan keuangan dan tidak dapat menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kemudian dari jumlah 398 Koperasi yang belum dicabut izinnya oleh pusat tersebut, baru hanya sekitar 70 Koperasi yang bisa kita hubungi atau masih aktif,\” urainya.
Dari jumlah tersebut, sisanya sudah dalam kondisi tidak sehat bahkan banyak yang hanya tinggal papan nama saja dan bahkan ada juga koperasi yang tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan.
Masih dikatakannya, dengan keadaan tersebut Dinas KUMTK Lamtim akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang ada di Lamtim.
Selain melakukan pembinaan, Dinas KUMTK juga akan memperketat pendirian koperasi, terutama yang berbentuk koperasi yang termasuk di dalamnya BMT. Maka dengan begitu tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu.
Misalnya seperti permasalahan yang terjadi pada waktu lalu, dimana ada dugaan penyimpangan terhadap simpanan anggota yang dilakukan salah satu BMT yang ada di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
\”Maka untuk itu, kami akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan yang lebih giat lagi untuk seluruh koperasi yang ada di Lamtim,” ungkapya. (Nainggolan)