3 Kecamatan Rawan Money Politik

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi kampanye politik uang atau money politik.

\”Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Diantaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan Teluk Betung Barat (TBB),\” kata Chandrawansah.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang. Namun, kata Chandra, tidak seluruh wilayah di Kecamatan tersebut. Aksi tabur-tabur uang dalam kampanye itu, hanya ada dibeberapa kelurahan dalam 3 lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang semuanya di tiga Kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena secara pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,\” jelasnya.

Selain berdasarkan pantauan langsung Bawaslu, lanjutnya, di beberapa kecamatan tersebut juga terdapat banyak laporan dari warga sekitar adanya kecurangan dalam kampanye.

\”Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon. Nantinya jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa di pidanakan,\” terangnya.

Chandra mengutarakan, ada beberapa poin yang memang diperbolehkan dalam peraturan KPU untuk melakukan kampanye, tapi memang ada beberapa yang diluar item masuk dalam politik uang. Yang mana bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau barang lainnya.

\”Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,\” imbuhnya.

Misalnya, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah bahan politik uang, yang diberikan kepada masyarakat berupa sembako, dalam satu kali 24 jam akan langsung diproses.

\”Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB