Oleh: SigitApriyanto, S.Pd.,M.Pd Doctoral Candidate of Forensic Linguistics, Under Faculty of Applied Science and Technology, University Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM) DosenPendidikandanSastraInggris UM Lampung KepalaUrusanInternasionaldanKerjasama UM Lampung KetuaBidangPendidikan, PelatihanAparaturdanKebijakan (PusatStudiKelembagaanDesa) AnggotaKomunitasLinguistikForensik Indonesia (KLFI)
Interdisiplin Ilmu: Bahasa dan Hukum
Hukum dan bahasa adalah interdisipliner ilmu dan tidak dapat dipisahkan. Dalam hubungan ini,bahasa memainkan peranan dasar dalam keberadaan hukum. Dengan kata lain, tidak ada hukum tanpa bahasa, karena peran bahasa diperlukan untuk keberadaan hukum itu sendiri.
Sebagai contoh, dalam proses investigasi oleh penyidik polisi, bahasa berperan penting dalam segala bentuk perintah “tutur” seperti mempertanyakan tersangka, memberikan kesaksian, menuliskan pengakuan, menilai bukti dan membantahnya.
Investigasi dalam interogasi polisi mencoba untuk memahami bagaimana gerakan dan emosi bicara seseorang terkait dengan pengakuan tersangka. Bahasa yang digunakan oleh para penyidik dan tersangka merujuk pada metode pengumpulan informasi yaitu menggali keberanan data.
Demikian juga ahli bahasa forensik atau yang kita kenal Linguistik Forensik. Analisis linguistik digunakan untuk mempelajari dan menemukan ambiguitas pernyataan dari para tersangka melalui rekonsiliasi proses berpikir dan berkomunikasi seseorang.
Analisis linguistik juga digunakan oleh peneliti untuk membuat sebuah gambaran jelas tentang suatu makna yang tersembunyi sebelum akhirnya mengerucut kearah kesimpulan.
Intinya di sini adalah peranan linguistik yang berkaitan dengan produksi analisis bahasa untuk para penyidik sangatlah penting. Dalam banyak kasus mereka (penyidik) tidak berpikir atau melakukannya sendiri.
Lebih penting lagi dan lebih dalam lagi terkait dengan “Hidden meaning” atau makna yang tersembunyi mereka tidak memiliki kerangka kerja dan pengalaman linguistik dalam mengidentifikasi perbedaan dalam dialog yang tidak jelas.
Peranan Linguistik Forensik dalam Proses Interogasi Polisi
Sekali lagi, linguistik forensik melibatkan topik-topik atau isu bahasa hukum, saksi, terduga pelaku tindak kejahatan, dan kasus perdata. Dengan bahasa sederhana, linguistik forensik mencakup analisis bahasa tertulis dan lisan untuk tujuan hukum.
Dalam beberapa kasus yang ada di Indonesia, beberapa bentuk bukti linguistik forensik digunakan di pengadilan, seperti bukti teks, email dan analisis percakapan melalui media telah digunakan dan disajikan sebagai bukti yang jelas dalam pengadilan.
Penulis mencoba menarik garis flashback dalam proses introgasi polisi seperti teknik wawancara.Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa wawancara menjadi salah satu langkah/teknik yang diambil oleh lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus pidana.
Masalahnya adalah bentuk informasi yang berikan oleh tersangka terkadang memiliki makna yang ambigu dan cenderung bias. Tentunya tidak semua penyidik polisi memahami dan mengetahui teknik analisisnya.
Hal ini yang kemudian banyak menimbulkan ketidakjelasan sebuah alat bukti dalam suatu kasus. Dalam hal ini, peran ahli bahasa melalui sudut pandang penerjemahan, sosiolinguistik, dan studi interpretasi dapat menjadi sumber pengetahuan yang baik dalam membaca kasus ini.
Oleh karena itu, dalam menafsirkan suatu teks harus memahami konstruksi bahasa secara menyeluruh. Lenbih jauh lagi karena setiap jenis dokumen memiliki struktur dan konteks yang berbeda.
Prinsip-prinsip linguistik seperti analisis wacana dan teori bahasa akan digunakan oleh ahli bahasa forensik untuk memberikan pendapat mereka di pengadilan. Kontribusi ahli bahasa sangat membantu bagi para penyidik dalam menafsirkan pernyataan yang bias dan ambigu.
Dalam beberapa studi, ahli bahasa dan penyidik kepolisian memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan kejelasan informasi dalam sebuah komunikasi.
Sekali lagi, linguistik forensik telah digunakan untuk mengidentifikasi banyak masalah linguistik dalam interogasi polisi. Isu sentral dalam linguistik forensik adalah peran ahli bahasa dalam membantu penyidik kepolisian atau pengadilan untuk mencari makna tersembunyi dan kemudian menarik kesimpulan.
Namun, sekali lagi bahwa wewenang untuk memutuskan suatu kasus adalah hak polisi, tanggung jawab ahli bahasa hanya memberikan pendapat tentang hal-hal penting yang berkaitan dengan analisis bahasa.
Di Indonesia bahkan di dunia, bahasa memiliki kunci penting dalam sistem hukum. Para penegak hukum harus menginformasikan kepada tersangka dengan jelas dan menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh tersangka tentang apa yang menjadi keberatan atau dicurigai.
Menurut penulis, tingkat kompleksitas dan dinamika permasalahan bahasa dalam hukum menuntut pihak Kepolisian dapat terus bersinergi dengan para ahli bahasa (Linguist) forensik sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam memfonis atau menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal tersebut yang membuat penulis tertarik dan sedang mengkaji dinamika hukum melalui kerangka bahasa dalam beberapa penelitiannya, termasuk dalam disertasinya saat ini. (sigit apriyanto)