TP4D Kota Bandarlampung Bidik Hotel Pengemplang Pajak

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, selaku Ketua TP4D saat menutup sementara Rumah Makan Ayam Geprek Juara Enggal, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, selaku Ketua TP4D saat menutup sementara Rumah Makan Ayam Geprek Juara Enggal, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung akan menyasar usaha perhotelan yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan Wajib Pungut.

“Kita sudah menyampaikan pemberitahuan. Bila sampai pada waktu yang ditentukan belum diselesaikan maka hotel kita tutup sementara,” kata Ketua TP4D Kota Bandarlampung, M Umar, Senin (14/6) usai melakukan penyegelan di 4 rumah makan.

Berdasarkan data 2019 dari Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung terdapat 112 hotel, 723 rumah makan/restoran, dan 58 objek wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Hotel-hotel tersebut tersebar di 18 daerah dari 20 kecamatan se-Bandarlampung seperti di Kecamatan Enggal (20), Kedamaian (17), Telukbetung Utara (15), Tanjungkarang Pusat (13), Way Halim (11), Bumi Waras (6), Kedaton (4), Telukbetung Selatan (4), Panjang (3), Sukabumi (2).

Sementara di Kecamatan Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Kemiling, Labuhan Ratu, Sukarame, masing-masing terdapat satu hotel. Untuk di 2 kecamatan yakni Langkapura dan Tanjungsenang tidak ada hotel.

Namun M Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung enggan merinci hotel-hotel yang menunggak pajak serta besaran retribusi daerah yang tertagih.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sebelumnya TP4D juga pada Selasa 8 Juni 2021 melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

M Umar mengatakan penyegelan tempat usaha yang menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box berdampak positif.

“Dampak penyegelan, kepatuhan para pengusaha semakin tinggi. Tunggakan yang ada selama ini langsung dibayar,” kata Umar.

Meski Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang ditegakkan tidak mengatur sanksi pidana tapi Pemerintah Kota bisa mencabut izin.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

“Tapi kita tidak berharap seperti itu. Kita mencoba bagaimana masyarakat yang datang memberikan kewajibannya melalui Wajib Pungut dan disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan kembali dalam pembangunan kota,” ujar dia.

Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung yang dimuat Badan Pusat Statistik (BPS) kota setempat menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2019 untuk Pajak Daerah sebesar Rp480.420.824.001,04 dan Retribusi Daerah sebesar Rp29.661.488.615. (Josua)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB