Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung akan menyasar usaha perhotelan yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dan Wajib Pungut.
“Kita sudah menyampaikan pemberitahuan. Bila sampai pada waktu yang ditentukan belum diselesaikan maka hotel kita tutup sementara,” kata Ketua TP4D Kota Bandarlampung, M Umar, Senin (14/6) usai melakukan penyegelan di 4 rumah makan.
Berdasarkan data 2019 dari Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung terdapat 112 hotel, 723 rumah makan/restoran, dan 58 objek wisata.
Hotel-hotel tersebut tersebar di 18 daerah dari 20 kecamatan se-Bandarlampung seperti di Kecamatan Enggal (20), Kedamaian (17), Telukbetung Utara (15), Tanjungkarang Pusat (13), Way Halim (11), Bumi Waras (6), Kedaton (4), Telukbetung Selatan (4), Panjang (3), Sukabumi (2).
Sementara di Kecamatan Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Kemiling, Labuhan Ratu, Sukarame, masing-masing terdapat satu hotel. Untuk di 2 kecamatan yakni Langkapura dan Tanjungsenang tidak ada hotel.
Namun M Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung enggan merinci hotel-hotel yang menunggak pajak serta besaran retribusi daerah yang tertagih.
Sebelumnya TP4D juga pada Selasa 8 Juni 2021 melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.
M Umar mengatakan penyegelan tempat usaha yang menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box berdampak positif.
“Dampak penyegelan, kepatuhan para pengusaha semakin tinggi. Tunggakan yang ada selama ini langsung dibayar,” kata Umar.
Meski Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang ditegakkan tidak mengatur sanksi pidana tapi Pemerintah Kota bisa mencabut izin.
“Tapi kita tidak berharap seperti itu. Kita mencoba bagaimana masyarakat yang datang memberikan kewajibannya melalui Wajib Pungut dan disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan kembali dalam pembangunan kota,” ujar dia.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandarlampung yang dimuat Badan Pusat Statistik (BPS) kota setempat menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2019 untuk Pajak Daerah sebesar Rp480.420.824.001,04 dan Retribusi Daerah sebesar Rp29.661.488.615. (Josua)