Bandarlampung (Netizenku.com): Arsiman, seorang supir di PT Sindex Express menjadi korban pengekangan terhadap kebebasan.
Hal itu bermula pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Arsiman dijemput oleh P rekan satu profesinya di PT Sindex Express dan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Keduanya mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express di Bandarlampung untuk diinterogasi oleh Manajemen PT Sindex Express.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran persnya menuturkan sekira pukul 19.00 Wib, Dartini istri korban mendapatkan kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suaminya diinterogasi di garasi PT Sindex Express, suaminya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.
“Tidak berselang lama setelah sambungan telepon dimatikan suami tidak kembali ke rumah,” kata Sumaindra.
Kemudian pada pagi harinya istri korban kembali menghubungi untuk mengetahui keberadaan sang suami yang tidak kembali ke rumah.
Sang suami mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.
“Pihak kepolisian menempatkan korban di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat,” ujar dia.
Sumaindra menjelaskan sejak 4 Januari sampai dengan hari ini, 12 januari 2022, Arsiman tidak mendapatkan kepastian status hukumnya.
“Arsiman pernah diminta keterangan oleh Polsek Tanjungjarang Barat, namun tidak pernah ditujukkan adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat,” kata dia.
Selanjutnya Sumaindra menjelaskan melihat situasi dan kondisi tersebut, sang istri, Dartini mendatangi kantor YLBHI-LBH Bandarlampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi suaminya, Arsiman.
Dengan didampingi YLBH-LBH Bandarlampung, Darsini menjemput Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
“Setelah mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilahkan untuk pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman,” ujar dia.
Menurut Sumaindra, seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP.
“Dengan demikian jika lebih dari 1×24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum,” tegas dia.
Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP.
Atas peristiwa tersebut, LBH Bandarlampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat yang sudah melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas,” pungkas dia. (Josua)