Rajabasa Nunyai Terancam Banjir Masif dengan Kehadiran Living Plaza Lampung

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Walhi Lampung menyampaikan hal itu dalam Sidang Komisi Amdal (KPA) Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) via daring (dalam jaringan) melalui aplikasi ZOOM Meeting.

\”Menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030,\” tegas Irfan Tri Musri selaku Direktur Eksekutif Walhi Lampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (15/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Living Plaza Lampung juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

\”Dokumen AMDAL tidak memuat Rekomendasi BKPRD/TKPRD Kota Bandarlampung terkait kesesuaian ruang,\” ujar Irfan.

Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di Kawasan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011- 2030 Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi:

\”Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SPPK Kedaton dengan wilayah pelayanan Kecamatan Kedaton dan Rajabasa yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya, Simpul Utama Transportasi Darat, perdagangan dan jasa, dan Permukiman Perkotaan; serta berada di Kawasan Perumahan/Permukiman Kepadatan Sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Ayat (2) huruf (b) angka (1) Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.\”

\"\"

\”Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. Maka apabila aktivitas tersebut dilaksanakan maka akan terjadi bencana banjir yang lebih masif lagi di wilayah tersebut yang akan sangat merugikan masyarakat,\” kata Irfan.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta memerhatikan bahwa AMDAL dan Tata Ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi Lampung meminta kepada Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung untuk membatalkan pembahasan dan mengembalikan dokumen AMDAL kepada pemrakarsa sebagaimana dengan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Apabila pemrakarsa tetap melakukan aktivitas dan Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung melanjutkan pembahasan AMDAL ini serta Wali Kota Bandarlampung menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas ini yang merupakan aktivitas/kegiatan bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka Walhi Lampung akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan izin lingkungan dan/atau mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pelanggaran yang terjadi,\” tegas Irfan.

Sesuai dengan Kedudukan Hukum/Legal Standing, Walhi Lampung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandarlampung harus tegas menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)  khususnya Pasal 67 yang menyebutkan:

\”Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” (Josua)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB